Dalam kegiatan tersebut, petugas menyambangi sejumlah pedagang beras untuk memastikan kondisi stok dan harga di lapangan.
Satu per satu karung beras diperiksa, mulai dari mutu dan kualitas, label kemasan, berat bersih, hingga kesesuaian harga dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Pemeriksaan ini tidak hanya berlaku untuk beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), tetapi juga mencakup beras jenis medium dan premium.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat memimpin rombongan menegaskan pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang menyoroti kenaikan harga beras di berbagai daerah. Aksi serentak dilakukan di sepuluh kabupaten dan kota di Kaltim.
“Setelah rakor bersama stakeholder kemarin, hari ini kita langsung action serentak di seluruh wilayah Kaltim untuk memastikan kondisi harga di lapangan, mulai dari distributor, ritel modern, hingga pasar tradisional,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan, ditemukan beberapa pedagang menjual beras medium dan premium di atas HET. Berdasarkan ketentuan zona 2 (Kalimantan Timur), harga beras premium seharusnya Rp15.400 per kilogram dan beras medium Rp14.100 per kilogram. Namun di lapangan, sebagian pedagang menjual di atas harga tersebut.
“Memang ada temuan harga di atas HET. Selain itu kami juga melakukan pengecekan label dan mutu beras. Hasilnya akan kami laporkan ke Satgas Pangan Pusat,” jelasnya.
Bambang menegaskan, pelanggaran harga maupun pelabelan akan ditindak sesuai ketentuan. Tindakan administratif diberikan bagi pelanggar ringan, sementara pelanggaran berat bisa berujung pencabutan izin hingga proses hukum.
“Apabila ditemukan pelanggaran pidana, Satgas Pangan akan melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Tim Pemantau Satgas Pangan Polri wilayah Kaltim, Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang, menambahkan pengecekan dilakukan serentak di seluruh Indonesia untuk memastikan keseragaman pengawasan.
“Kegiatan ini bukan untuk menakut-nakuti pedagang, tapi memastikan penyebab tingginya harga beras. Semua hasil dari daerah akan dilaporkan ke pusat agar bisa diambil keputusan nasional,” ujarnya.
Yolanda menjelaskan, pelaku usaha yang menjual di atas HET akan diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan koreksi harga. Bila tidak, Satgas akan menindaklanjuti dengan sanksi hukum. Selain harga, tim juga menyoroti kesesuaian label dengan isi beras yang dijual.
Editor: Erwin