Acara yang berlangsung di Pendopo Odah Etam pada 24-25 September 2025 ini diikuti 120 perusahaan barang dan jasa asal Kalimantan Timur. Tujuannya, memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah, KKKS, dan pelaku usaha terkait arah kebijakan pengadaan hulu migas terbaru serta membuka peluang kolaborasi dalam peningkatan kapasitas usaha lokal.
Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 menjadi acuan utama dalam tata kelola pengadaan di lingkungan SKK Migas dan KKKS. Revisi ke-5 disusun untuk memperkuat landasan hukum, tata laksana, pedoman teknis, dan administratif agar lebih terintegrasi dan jelas.
Digitalisasi SCM melalui Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) juga menjadi sorotan. Sistem ini berfungsi sebagai basis data terpusat yang dikelola SKK Migas untuk registrasi, verifikasi, dan penilaian vendor. Melalui CIVD, vendor dapat mendaftar, mengunggah dokumen secara daring, hingga diverifikasi sebelum dinyatakan memenuhi syarat.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta, menegaskan bahwa pedoman ini tidak hanya mendukung kelancaran operasi hulu migas, tetapi juga memberikan dampak berganda bagi perekonomian daerah dan nasional.
“Semakin sehat tata kelola pengadaan, semakin besar manfaat yang dirasakan masyarakat, baik berupa peluang usaha, peningkatan kapasitas lokal, maupun penciptaan lapangan kerja,” ujar Eka dalam rilisnya, Selasa (30/9/2025).
Eka menambahkan, SKK Migas terus mendorong transformasi digital lewat platform CIVD dan IOG E-Commerce.
“Digitalisasi ini langkah strategis untuk memperkuat transparansi, mempermudah akses informasi, meningkatkan efektivitas pengadaan, sekaligus memperluas peran pelaku usaha lokal di Kalimantan Timur. Selain itu, SKK Migas juga mengembangkan aplikasi Electronic Contractor Health Safety Environment Management System (e-CHSEMS), karena industri hulu migas memiliki risiko tinggi sehingga penting memilih mitra kerja yang kompeten,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud menekankan pentingnya kolaborasi dengan pengusaha lokal. "Dengan cara ini, pelaku usaha daerah mendapat peluang nyata untuk ikut terlibat dalam industri hulu migas yang selama ini terkesan eksklusif,” ucap Rudy.
Rudy menambahkan, peran pengusaha lokal harus benar-benar terwujud. “Kami ingin keterlibatan nyata, kontraktor lokal diberi ruang, tenaga kerja daerah diberdayakan, dan alih teknologi berjalan sehingga daya saing daerah meningkat,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa digitalisasi memberi peluang besar. “Kami memahami industri migas penuh tantangan, persaingan global, serta standar tinggi. Namun dengan digitalisasi, transparansi lebih terjaga, efisiensi meningkat, dan partisipasi pengusaha lokal bisa dipantau secara jelas,” tambahnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi, Azhari Idris, menuturkan bahwa sosialisasi ini membantu pengusaha lokal memahami aturan pengadaan migas.
“Bagi pengusaha yang belum terdaftar, dapat segera mendaftar dalam platform CIVD hingga terbitnya SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi). Sertifikat ini membuktikan penyedia barang dan jasa telah memenuhi persyaratan administrasi, legalitas, dan keuangan,” jelasnya.
Menurut Azhari, sistem ini menjadi bentuk keterbukaan industri hulu migas karena seluruh proses pengadaan berlangsung secara terintegrasi dan bebas intervensi.
Kegiatan dua hari ini juga menyediakan sesi konsultasi dan layanan pendaftaran vendor dengan pendampingan PIC SCM dari KKKS wilayah Kaltim.
“Mari jadikan kegiatan ini momentum memperkuat kolaborasi, memperluas kesempatan pengusaha lokal, serta menegaskan komitmen pada tata kelola migas yang lebih baik. Dengan sinergi ini, manfaat industri hulu migas akan semakin dirasakan masyarakat,” tutup Azhari. (*/kk)