Terlebih, baru-baru ini adanya laporan Kementerian Pertanian yang menemukan 212 merek beras tidak memenuhi standar kualitas.
Fakta tersebut terungkap setelah dilakukan penelusuran bersama Satgas Pangan dan kini telah dilaporkan kepada Kapolri dan Jaksa Agung.
Temuan lainnya juga menyebut adanya beras berkualitas rendah yang dijual seolah-olah sebagai beras premium, bahkan ada kemasan lima kilogram yang ternyata isinya tidak sesuai.
Menyikapi persoalan ini, Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap lemahnya kontrol terhadap distribusi bahan pangan, yang menurutnya menjadi celah subur bagi praktik curang tersebut.
“Situasinya mirip dengan kasus pengoplosan BBM. Ketika pengawasan melemah, pelaku penyimpangan leluasa beraksi, dan lagi-lagi masyarakat yang harus menanggung akibatnya,” ujar Sigit, Rabu (16/7/2025).
Politikus PAN ini menilai bahwa praktik pengoplosan beras adalah bentuk kejahatan yang terorganisir. Oleh karena itu, pentingnya penindakan hukum secara tegas untuk memberantas praktik yang sangat merugikan konsumen tersebut.
Menurutnya, banyak konsumen tertipu karena terlalu percaya pada tampilan luar produk tanpa memverifikasi isi sebenarnya.
“Kita sering terkecoh karena kemasan terlihat rapi dan meyakinkan, padahal isinya belum tentu sesuai klaim,” katanya.
Sigit pun mendorong agar sistem pengawasan pangan, khususnya di Kaltim diperkuat dari hulu hingga hilir, mulai dari produsen, distributor sampai ke tangan pengecer.
Dia menyarankan dilakukannya inspeksi mendadak secara berkala di gudang penyimpanan, tempat distribusi, maupun toko penjual.
“Pengawasan harus menyeluruh dari awal sampai akhir rantai distribusi. Jangan tunggu viral baru bergerak. Begitu terbukti curang, langsung beri sanksi tegas,” katanya.
Sigit juga menekankan bahwa kasus beras oplosan tidak hanya menyangkut masalah label atau takaran, tapi bisa berdampak luas, mulai dari kerugian secara ekonomi, ancaman terhadap kesehatan, hingga mengganggu kestabilan harga pangan lokal.
Untuk itu, pemerintah serta aparat hukum agar tidak ragu dalam menindak pelaku pelanggaran. “Harus ditindak tegas. Jangan ada toleransi untuk pelaku kecurangan,” tegasnya.
Ditambahkannya, masyarakat diharap tidak segan melaporkan jika menemukan dugaan kecurangan, sekaligus mendorong pemerintah menyediakan kanal aduan publik yang mudah dijangkau dan cepat ditindaklanjuti.
“Edukasi masyarakat memang penting, tapi yang tak kalah penting adalah membangun sistem pelaporan yang cepat dan mudah diakses. Jangan diam saja kalau melihat hal mencurigakan,” pungkasnya.
Editor: Erwin