Proses ini tengah ditangani oleh Kementerian Kebudayaan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tingkat provinsi dan kota.
Tim penilai karya budaya dari kementerian telah meminta agar formulir pengusulan diperbaiki serta dilengkapi dengan dokumentasi video yang menggambarkan secara utuh ketiga kuliner tersebut.
Dalam proses itu, Disdikbud Kota Samarinda menggelar rapat pendampingan perbaikan dokumen di kantor mereka di Jalan Biola.
Sisva Maryadi, dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIV Kaltim-Kaltara menjelaskan bahwa salah satu poin penting revisi adalah memperjelas strategi pelestarian budaya.
“Kemenbud menekankan pentingnya rencana aksi pelestarian berdasarkan empat pilar, yaitu perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan,” ujarnya.
Untuk perlindungan, misalnya, dapat dilakukan melalui pelatihan dan seminar. Sementara itu, pengembangan menuntut adanya penyebarluasan informasi mengenai kuliner tersebut.
Dalam hal pemanfaatan, kuliner lokal ini diharapkan mampu berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi masyarakat. Sedangkan pada aspek pembinaan, peran aktif lembaga dan komunitas budaya lokal menjadi fokus utama.
Sisva juga menambahkan pentingnya melampirkan kajian literatur atau data pendukung sebagai penguat usulan terhadap masing-masing kuliner.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Samarinda, Barlin Hady Kesuma, menyampaikan bahwa Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, menyatakan dukungan penuh terhadap pembuatan video dokumenter sebagai bagian dari proses usulan WBTb.
“Sudah lama Samarinda tidak mengajukan WBTb. Kami mulai menyusun naskahnya sejak tahun lalu, dengan melibatkan penulis berpengalaman seperti Pak Hamdani dan Muhammad Sarip. Tahun 2025 ini, usulan tersebut mulai diproses oleh kementerian,” tutur Barlin.
Selain tiga kuliner tersebut, Disdikbud Samarinda juga mengusulkan kapal tambangan sebagai warisan budaya takbenda dalam kategori Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam Semesta.
Dalam rapat revisi dokumen dihadiri oleh perwakilan dari Disdikbud Provinsi Kaltim, BPK Wilayah XIV, para penulis naskah, serta para pelaku budaya atau maestro seperti Maskota Muradiah, Khairunnisa, Rudi Arianda, Mariana, Jamaluddin dan Salimudin.
Sejarawan Muhammad Sarip menanggapi beberapa anggapan keliru yang muncul di masyarakat terkait usulan ini.
Ia menegaskan bahwa meski makanan seperti amparan tatak dan amplang juga ditemukan di daerah lain, produk yang dibuat oleh maestro di Samarinda memiliki ciri khas yang berbeda.
“Kalau usulan ini disetujui sebagai WBTb, bukan berarti hanya Samarinda yang berhak membuatnya. Tujuan WBTb adalah pelestarian, bukan pembatasan,” kata penulis buku Histori Kutai ini.
Ia juga menambahkan bahwa pengajuan kuliner sebagai warisan budaya tidak terbatas hanya pada tahun ini saja. Setiap tahun tetap terbuka peluang untuk mengusulkan kuliner lain, asalkan dimulai dari penyusunan naskah akademik sebagai dasar usulan.
Editor: Erwin