Penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).
Area Manager Commrel & CSR Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax dengan mengacu pada rata-rata harga minyak dunia.
"Kebijakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024," jelas Arya, Minggu (11/8/2024).
Dengan penyesuaian di awal Agustus ini maka untuk provinsi dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen yaitu wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, harga Pertamax disesuaikan menjadi Rp14.000 dari sebelumnya Rp13.500 per liter. Sedangkan untuk provinsi dengan besaran PBBKB sebesar 10 persen yaitu Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara harga Pertamax disesuaikan menjadi Rp14.300 dari sebelumnya Rp13.800 per liter.
“Seperti Badan Usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu," jelas Arya
“Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambah Arya. (*)