Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengungkapkan, kebijakan ini memang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2021. “Dalam Permenhub tersebut yang mengatur tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor transportasi,” kata Manalu.
Sebelumnya, Dishub telah mengirim surat kepada manajemen mal di Samarinda agar mereka memenuhi perizinan berusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) pada Mei lalu. “Kami sudah melakukan approve terhadap izin OSS di setiap mal, terkait pemenuhan Permenhub Nomor 12 Tahun 2021, dan Permenhub Nomor 76 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Transportasi Cerdas,” terangnya.
Masyarakat yang berkunjung ke pusat perbelanjaan kini harus menggunakan kartu layanan elelektronik atau QRIS. Beberapa mal yang sudah menerapkan sistem non tunai, di antaranya Big Mall Samarinda, City Centrum, SCP, dan Lotte Mart. “Masyarakat harus dibiasakan menggunakan pembayaran non tunai. Ini akan mengurangi penggunaan kertas karcis. Pengunjung cukup tap kartu uang elektronik dengan saldo yang tersedia, dan gate parkir akan terbuka,” tambahnya.
Dishub juga akan memberlakukan sanksi bagi pengguna jasa parkir yang masih menggunakan pembayaran tunai. “Lebih baik membuat kartu, harganya sekitar Rp30 ribu dan bisa digunakan beberapa kali setelah diisi saldo,” ucap Manalu lagi.
Manajemen Big Mall Samarinda mendukung penuh sistem pembayaran non tunai ini. General Manager Big Mall Samarinda, Iman Sumantri menegaskan mereka telah menerapkan sistem tersebut sejak 1 Juli 2024, bekerja sama dengan empat bank yang menyediakan layanan kartu uang elektronik.
“Kami sangat mendukung program pemerintah. Sejauh ini belum ada protes dari masyarakat terkait penggunaan kartu uang elektronik di Big Mall Samarinda. Kami juga sudah melakukan sosialisasi sebelumnya,” kata Iman. (*)