Kepala Diskop UKM Kukar, H Tajuddin didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop UKM Kukar, Dianto Raharjo mengatakan, pentingnya sebuah pelaku UMKM memiliki NIB agar bisa terdata dan bisa difasilitasi oleh pemerintah ketika ada program yang berkenaan dengan peningkatan kapasitas UMKM daerah.
"Punya usaha ya punya produk juga ada tapi tidak punya legalitas, ini belum kita sebut pelaku usaha karena seorang pelaku usaha dia mempunyai legalitas usaha, seperti pak kadis sampaikan bahwa untuk pelaku usaha pengolah makanan wajib memiliki NIB, kemudian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) hingga sertifikat halal," kata Dianto.
Dengan adanya kepemilikan legalitas, Diskop UKM Kukar lanjut Dianto bisa memfasilitasi untuk peningkatan kualitas pelaku UMKM salah satunya memfasilitasi untuk mempatenkan produk olahan asli miliknya sendiri atau merk sendiri dengan melalui Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Seperti diketahui bersama HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
"Kalau ada produk yang mau di-brand kan kita bisa fasilitasi, kemarin saya tawari HaKI untuk UMKM ini sulit karena ketidaktahuan teman-teman ini dikira bayar berapa, padahal gratis, sudah ditawari siapa yang mau ayo, namun tidak ada yang mau saya tunggu sampai akhir tahun, karena itu bagaimana mempatenkan brand merk kita," ungkapnya.
Salah satu kenapa pelaku UMKM di Kukar enggan mengurus legalitas badan usahanya atau NIB karena informasi yang menyesatkan yaitu ketakutan dikenai pajak.
"Ketakutan teman-teman UKM untuk memiliki NIB karena ada diminta NPWP, kenapa? Ya akhirnya mereka ketakutan membayar pajak, kalau ada NIB ada NPWP, tidak NPWP itu dikenakan pajak apabila pendapatan pelaku UKM itu dalam setahun 500 juta, nah kira-kira ada tidak pendapatan setahun segitu, ya mudahan-mudahan saja Insyaallah dapat artinya kita naik kelas," sebutnya.
Sehingga pelaku UMKM jangan langsung menelan informasi yang masih simpang-siur menjadi sebuah informasi yang betul. Makanya diminta agar pelaku UMKM ini bertanyalah pada yang paham.
"Akhirnya pada waktu mau masuk di e-catalog mereka tidak punya NPWP, makanya untuk masyarakat pelaku UMKM kita wajibkan punya NIB, PIRT dan Halal. Kemudian bagi para pelaku wirausaha baru segera laporkan ke kami untuk kami data, dengan adanya pendataan wirausaha baru maka kita juga siap fasilitasi untuk akomodir semisal ada pelatihan-pelatihan sebagai program dari pemerintah untuk pemberdayaan dan peningkatan kapasitas pelaku UMKM," tegas Dianto.
Editor: Maruly Z