“Lalu, HBA I dalam kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, total moisture 21,32 persen, total sulphur 0,75 persen dan ash 6,4 persen ditetapkan seharga US$85,92/ton, turun 17,47 persen persen dari bulan sebelumnya yang berada di US$103,20,” kata Zainal dilansir dari Korankaltara.com Sabtu (30/12/2023) hari ini.
Sementara itu, HBA II dalam kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, total moisture 35,73 persen, total sulphur 0,23 persen, dan ash 3,90 persen, atau termasuk dalam golongan batu bara uap (termal), ditetapkan senilai US$57,70/ton atau naik 9,61 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya senilai US$52,85 persen.
“Kemudian, HBA III dalam kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, total moisture 44,30 persen, total sulphur 0,24 persen, dan ash 3,88 persen, ditetapkan seharga US$34,18/ton atau naik 21,42 persen dari bulan sebelumnya senilai US$28,49,” ujar Zainal lagi.
Dalam membentuk HBA ini, pemerintah mengacu pada rata-rata realisasi harga jual batu bara pada dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70 persen dari realisasi harga satu bulan sebelumnya.
Pembentukan HBA diambil dari 30 persen realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batu bara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batu bara.
“Penetapan formula HBA baru ini bertujuan untuk mendapatkan harga batu bara acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara. Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar,” tutup Zainal.
Editor: Aspian Nur