PAD Balikpapan sebagai kota jasa saat ini lebih kurang Rp850 Miliar. Pajak atas hotel dan restoran, pajak bumi dan bangunan dan retribusi atas beragam kegiatan menjadi tulang punggung pendapatan tersebut.
Sebagai daerah penghasil dan pengolah migas, Balikpapan mendapat DBH dari pendapatan negara pada industri tersebut. Balikpapan berhak atas DBH sebab keberadaan sejumlah ladang minyak dan gas serta berbagai fasilitas pengolahan migas di Kota Minyak seperti kilang Pertamina.
Logika daerah yang ketempatan industri pengolahan migas juga berhak atas dana bagi hasil adalah keberadaan kilang selain membawa manfaat ekonomi, juga membawa risiko keamanan dan keselamatan bagi warga kota.
Adapun DBH yang diterima Balikpapan dari Pemerintah Pusat mencapai Rp600 Miliar sebelum wabah Covid-19 mengganas di 2020. Jumlah itu kemudian hanya sepertiganya saja diberikan saat penanganan wabah tersebut yang perlu perhatian sangat khusus.
Untuk DBH dan juga DAK jumlahnya ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan perundangan yang berlaku. Angka Rp3,3 Triliun untuk Balikpapan ini juga masih menunggu pengesahan Pejabat Gubernur Kaltim Akmal Malik.
"Mudah-mudahan tidak ada koreksi yang berarti," harap Abdulloh.
Editor: Aspian Nur