“Hal tersebut sesuai dengan Permenkop Nomor 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi,” kata Tajudin kemarin.
Selain peraturan yang mengharuskan seorang manajer koperasi atau pengelola harus memiliki sertifikat kompetensi, hal ini juga untuk membuktikan bahwa seorang manajer yang kompeten dalam mengelola usaha bisa memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Dalam bekerja juga secara profesional sehingga akan mendapatkan hasil yang maksimal.
“Karena bukan hal yang mudah mengelola usaha simpan pinjam pengelolaan simpan pinjam jika bukan ahlinya tentunya harus mengikuti uji kompetensi di LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia) dan disertifikasi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi),” terangnya.
Dengan telah dilaksanakannya diklat dan uji kompetensi yang difasilitasi Diskop UKM Kukar untuk 20 orang manager atau pengelola koperasi di Kukar beberapa waktu lalu di Kota Samarinda ini tentu ini sebagai bentuk kerja nyata dan perhatian pemerintah memberikan kesempatan setiap warganya yang memenuhi kriteri untuk mengikuti kegiatan sertifikasi sehingga bisa mengantongi sertifikat bertaraf nasional.
“Disyaratkan harus ketua koperasi atau manager koperasi yang mengikuti, diharapkan setelah mengantongi sertifikat ini maka mereka bisa mengemban tugas di lembaganya sesuai standar yang di syaratkan oleh LSP Dekopin dan di sertifikasi oleh BNSP. Semoga dengan dilakukan nya sertifikasi tersebut Koperasi simpan pinjam yang ada di Kukar bisa lebih baik dan sukses lagi, aamiin,” harapnya. (*)