Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Ahmad Muzakkir yang menyatakan bahwa kenaikan terbesar terjadi pada kelompok umur tahun 10 tahun dengan harga Rp2.221,48 per Kg atau naik 2,55 persen. “Hal ini disebabkan oleh kenaikan harga jual CPO dan kernel (inti sawit) dari perusahaan,” jelasnya, Senin (18/9/2023).
Sehingga harga CPO mencapai Rp10.678,44 per kg dan harga kernel rata-rata mencapai Rp 4.718,30 per Kg dengan indeks sebesar 86,46 persen. “Ini merupakan acuan bagi petani yang sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik sawit di Kaltim, khususnya kebun plasma,” ujar dia.
Apabila dirinci, harga TBS sawit berdasarkan umur tanaman adalah umur 3 tahun seharga Rp1,959,34 per Kg, umur 4 tahun Rp2,093, 80 per Kg-nya, sedangkan umur 5 tahun seharga Rp2,102,68 per Kg dan umur 6 tahun seharga Rp 2.124,41 per Kg. Kemudian umur 7 tahun seharga Rp2.136,61 per Kg, umur 8 tahun seharga Rp 2.153,12 per Kg, umur 9 tahun seharga Rp 2.195,44 per Kg, dan umur 10 tahun seharga 2.221,48 per Kg.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim itu berharap dengan adanya kerja sama antara kelompok tani dengan pihak pabrik minyak sawit, harga TBS petani tidak akan dipermainkan lagi oleh para oknum. “Kerja sama ini merupakan langkah yang baik, dan ini wujud untuk mensejahterakan para kelompok tani,” pungkasnya.
Editor: Maruly Zainudin