Beli LPG 3 Kg, Warga Wajib Bawa KTP Mulai Tahun Depan
2 menit baca374 kali dibaca

KORANKALTIM.COM - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, pembeli LPG 3 kg wajib membawa KTP mulai 1 Januari 2024.
Hal ini karena pemerintah akan mendata dan mencocokkan data pengguna LPG 3 kg, sehingga hanya masyarakat yang telah terdata saja yang boleh membeli. "Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat" ujar Tutuka dalam keterangan resmi, Rabu (23/8/2023) dikutip CNNIndonesia.com.










