Penghargaan yang diterima oleh Area Manager Finance Patra Niaga Kalimantan, Risan Datasaputra, merupakan bentuk apresiasi Pemprov Kaltim kepada Pertamina selaku Wajib Pungut (WAPU) karena telah menyetorkan PBBKB senilai Rp2,7 triliun terhadap PAD tahun 2022.
Area Manager Communications, Relations dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra menyampaikan bahwa Pertamina memiliki tanggung jawab menyetorkan pajak salah satunya PBBKB.
"PBBKB didapat dari harga per liter bahan bakar yang dibeli konsumen. Untuk wilayah Kalimantan, diterapkan sebesar 7,5 persen PBBKB pada setiap liter BBM. Dari jumlah tersebut kami menyetorkan pajak kepada setiap pemerintah daerah untuk masuk ke dalam PAD," ungkap Arya dalam rilisnya, Senin (31/7).
Pertamina sebagai perusahaan yang menyalurkan energi berupa BBM, LPG dan produk lainnya akan terus berkomitmen dalam memberikan kontribusi pembangunan daerah.
"Kami selalu menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah salah satunya sebagai WAPU PBBKB. Kami juga memohon dukungan dari seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah tersebut," pungkas Arya.
Sementara dalam sambutannya, Gubernur Kaltim, Isran Noor menyampaikan apresiasi terhadap seluruh instansi yang telah berperan dalam peningkatan PAD.
"Kami juga berterima kasih kepada jajaran Bapenda Provinsi Kalimantan Timur yang telah berperan dalam peningkatan PAD tersebut," ujarnya.