Untungnya ada solusi Islami dan terawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu PT Gadai Syariah Berkat Bersama yang berkantor pusat di Jalan Perum Korpri Nomor 187 RT 4 Kecamatan Tenggarong Seberang.
Perusahaan gadai elektronik dan kendaraan ini total memiliki 21 outlet yang tesebar di Sangata 2 outlet, Bontang 3 Outlet, Balikpapan 6 Outlet, Samarinda 2 Outlet dan Kukar 7 outlet.
Direktur PT Gadai Syariah Berkat Bersama, Muhammad Yusuf mengatakan gadai syariah elektronik merupakan bentuk pembiayaan berbasis syariah yang memungkinkan seseorang untuk mendapatkan dana dengan jaminan barang elektronik.
“Prinsip-prinsip syariah yang mendasari gadai syariah ini meliputi prinsip kerjasama, keadilan, dan ketidakberpihakan. Dalam gadai syariah, pemilik barang dan lembaga gadai bekerja sama untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan,” kata Yusuf.
Dalam konteks ini, DPS memainkan peran penting sebagai pengawas dalam memastikan bahwa gadai syariah elektronik sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang ditetapkan. DPS bertanggung jawab untuk melakukan penilaian dan pengawasan PT. Gadai Syariah Berkat Bersama, memastikan bahwa mereka menjalankan operasionalnya sesuai dengan standar syariah yang ditentukan.
Tak hanya DPS, OJK juga ikut berperan dalam pengawasan PT. Gadai Syariah Berkat Bersama. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan jasa keuangan di Indonesia, OJK memastikan bahwa PT. Gadai Syariah Berkat Bersama beroperasi secara transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. OJK mengawasi segala aspek dari proses pengajuan pinjaman, penilaian barang elektronik, hingga tata cara pelunasan pinjaman.
“Melalui pengawasan DPS dan OJK, PT. Gadai Syariah Berkat Bersama memberikan banyak manfaat bagi masyarakat,” terang Yusuf.
Pertama, sistem gadai syariah ini menghindari riba (bunga) yang dilarang dalam prinsip syariah. Dalam gadai syariah, ada mekanisme bagi pemilik barang untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan barang yang tidak ditebus setelah jatuh tempo. Ini sesuai dengan prinsip kerjasama dalam syariah.
Kedua PT. Gadai Syariah Berkat Bersama juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi nasabah. DPS dan OJK memastikan bahwa perjanjian gadai yang dibuat antara pemilik barang dan lembaga gadai terkait syarat-syaratnya, termasuk suku bunga, biaya layanan, dan jangka waktu pinjaman. Hal ini memberikan kejelasan dan keadilan bagi kedua belah pihak.
Ketiga, pengawasan oleh DPS dan OJK juga memastikan bahwa barang elektronik yang digadaikan dijaga dan diasuransikan dengan baik oleh lembaga gadai. Ini memberikan rasa aman bagi pemilik barang yang telah menggadaikan aset mereka.
“Masyarakat bisa lebih memilih gadai swasta yang sudah berijin terutama dalam pengawasan OJK, dan alhamdulilah kami sangat berterima kasih dengan OJK telah mengeluarkan ijin terhadap PT. Gadai Syariah Berkat Bersama agar semuanya di lindungi, bukan hanya nasabah tetapi industrinya pun dilindungi agar sesuai aturan-aturan yang berlaku. Sehingga nasabah bisa lebih aman dalam menitipkan barangnya ke gadai yang sudah berijin OJK,” tegasnya.
Pihaknya berharap Gadai Syariah Berkat bersama bisa dibimbing dan diberikan pengetahuan oleh OJK agar bisa lebih baik lagi dalam hal pelayanan serta memiliki tim berkompeten.
“PT. Gadai Syariah Berkat Bersama merupakan solusi keuangan yang islami dan terawasi oleh DPS dan OJK. Dengan menggadaikan barang elektronik, seseorang dapat memperoleh dana dalam rangka memenuhi kebutuhan finansial mereka. Melalui pengawasan ketat dari DPS dan OJK, PT. Gadai Syariah Berkat Bersama memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan bagi nasabah. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk mengembangkan sektor keuangan syariah yang berkesinambungan dan terpercaya,” pungkas Yusuf.