Selain itu, Pertamina juga mengingatkan kepada lembaga penyalur resmi yaitu agen dan pangkalan LPG untuk tidak melakukan penyelewengan dan menaikkan harga diatas HET (harga eceran tertinggi) di lapangan.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Area Manager Communication, Relations & CSR Patra Niaga Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, dalam keterangan resminya yang diterima Koran Kaltim, Rabu (5/7/2023).
Menurutnya, saat ini LPG 3 kg bersubsidi jumlah penyalurannya didasarkan pada kuota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Berbeda dengan LPG non subsidi yang stoknya lebih banyak.
Untuk wilayah Kota Balikpapan, hingga akhir Juni kemarin telah tersalur sekitar 3 juta lebih tabung LPG dari kuota sebanyak 6 juta tabung di tahun 2023 atau over 8 persen dari kuota periode Januari hingga Juni.
"Hal ini juga sama dirasakan di seluruh wilayah Kalimantan Timur yang over kuota 8% dari total kuota Kaltim 2023 sebanyak 37 juta tabung telah tersalur 19 juta tabung,” ucap Arya melalui keterangan resminya yang diterima Korankaltim.com, Rabu (5/7).
Sejauh ini, Pertamina juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan dan menetapkan beberapa hal seperti akan melakukan penertiban kepada usaha-usaha di masyarakat yang tidak berhak menggunakan LPG 3kg bersubsidi.
Pertamina juga akan melakukan pembinaan kepada agen dan pangkalan resmi LPG 3 kg yang tidak menyalurkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dari Pemerintah Kota juga akan kembali menawarkan program tukar tabung untuk ASN di Kota Balikpapan. Sementara dari Pertamina akan memberlakukan kepada seluruh pangkalan resmi LPG 3 kg untuk menjual produk Non subsidi yaitu Bright Gas guna pemenuhan kebutuhan rumah tangga,” tambah Arya.
Arya juga menghimbau kepada masyarakat yang berhak mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi untuk tidak panik dengan membeli LPG dalam jumlah banyak agar stok dilapangan tetap terjaga.
Pasalnya, panic buying lanjut Arya menjadi salah satu alasan ketersediaan di lapangan cepat habis. Menurutnya, saat ini kuota LPG 3 kg yang ditetapkan pemerintah akan cukup jika penggunaannya disesuaikan dengan aturan yang ada. "Jika masyarakat membutuhkan informasi atau melaporkan lebih lanjut dapat menghubungi kontak Pertamina 135,” pungkas Arya.