Adapun perangkat daerah diajak kolaborasi ialah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. Koordinasi yang dilakukan ialah membahas Dana Bagi Hasil (DBH) bagi desa-desa yang ada di Kukar.
Kepala Bapenda Kukar, Bahari Joko Susilo (BJS) mengatakan, pembahasan DBH bagi desa-desa diterapkan sistem pajak, nantinya dari keuntungan pajak tersebut 10 persen dari pajak akan dikembalikan ke desa kembali sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Aturannya, 10 persen akan kembali ke desa, target kita di 2023 capai seratusan milliar lebih. Tapi nanti kalau desa itu targetnya bisa mencapai lebih dari 10 persen kelebihannya kita kembalikan ke desa juga,” ucapnya.
Nantinya setiap desa bisa berbeda sesuai dengan kinerja desa dalam mengoptimalkan pendapatan desa dan sesuai dengan potensi desa masing-masing. Oleh karena itu, pihaknya melakukan pertemuan dengan DPMD Kukar dalam hal peraturan bupati (Perbup) terkait dengan dana bagi hasil desa. Termasuk di dalamnya yang akan disasar yaitu pajak sarang walet.
“Hasil pajak dari sarang walet juga akan kita bagikan hasilnya ke desa, berapapun besaran pendapatan yang diperoleh juga akan dikembalikan bagi desa. Kawan-kawan DPMD Kukar juga ada mengusulkan untuk memberikan penghargaan kepada desa yang taat pajak,” terangnya.
Hal senada ditambahkan Kepala DPMD Kukar, Arianto bahwa Perbup terkait DBH bagi desa-desa ini sudah diterbitkan terkait BPHRD Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Arianto menegaskan dengan adanya landasan hukum berupa Perbup ini, maka pembagian untuk desa-desa terkait optimalisasi retribusi dan pajak daerah akan disesuaikan dengan masing-masing kinerja dari desa-desa.
“Semakin besar kontribusi dari desa untuk pembayaran retribusi dan pajak di wilayah nya masing-masing maka prosentasenya juga semakin besar didapatkan, ya proporsional pembagiannya,” ungkapnya.
Arianto mengajak dan mendorong pemerintah desa untuk bisa mengaoptimalkan pembayaran pajak dan retribusi agar serapannya maksimal. Oleh karena itu pentingnya secara rutin Pemdes mensosialisasikan adanya pungutan pajak retribusi daerah yang nantinya akan kembali ke desa masing-masing.
“Terus mensosialisasikan pajak dan retribusi daerah yang ketika nanti sudah kembali ke desa terkait pembagian hasilnya, maka kita arahkan penggunaan dana dari bagi hasil itu guna mendorong peningkatan pembayaran pajak dan retribusi di desa-desa,” harapnya.
Editor: Maruly Zainuddin