Barang Impor Ilegal Senilai Rp13,31 Miliar Dimusnahkan, Mulai Produk Makanan hingga Obat Tradisional
1 menit baca349 kali dibaca

KORANKALTIM.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan barang temuan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean senilai Rp13,31 miliar karena tidak sesuai ketentuan (ilegal).
Zulkifli Hasan mengatakan komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan dan busbar (pelat) tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok dan India.










