Penandatangan Nota Kesepahaman dilakukan oleh General Manager PT KPI Unit Balikpapan Arafat Bayu Nugroho dengan Kepala BNN Kota Balikpapan Risnoto.
"PT KPI Unit Balikpapan memiliki pemahaman yang sama dengan BNN Kota Balikpapan bahwa penyalahgunaan narkoba harus diperangi secara bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan. Memerangi narkoba harus melibatkan semua pihak salah satunya tentunya perusahaan-perusahaan," kata Area Manager Communication, Relations & CSR PT KPI Unit Balikpapan Ely Chandra Peranginangin.
Dampak buruk penyalahgunaan narkoba sudah banyak disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi, namun penyalahgunaan narkoba masih terus terjadi. Salah satu faktor yang menyebabkan hal tersebut adalah lingkungan.
"Untuk itu, PT KPI Unit Balikpapan terus berupaya untuk memastikan lingkungan kerjanya harus terbebas dari narkoba. Tidak hanya pada pekerjanya namun juga semua mitra kerja di lingkungan operasional perusahaan," ujar Chandra.
Penyalahgunaan pemakaian narkoba ditegaskan Chandra merupakan pelanggaran berat di perusahaan. "Pertamina telah menetapkan penyalahgunaan pemakaian narkoba masuk dalam kategori pelanggaran berat. Sanksi yang diterima hingga pemutusan hubungan kerja," jelasnya.
Sementara Kepala BNN Kota Balikpapan Risnoto mengapreasiasi atas dukungannya Pertamina dalam program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Terima kasih kepada manajemen Pertamina yang berkomitmen dan bekerja sama untuk memerangi narkoba. Salah satu pendekatan yang akan dilakukan yaitu melalui penyuluhan," tutup Risnoto.