Syarat Terbaru Bepergian Naik Pesawat
Pencabutan status PPKM saat ini diberlakukan karena kasus COVID-19 mulai mengalami penurunan. Ini berkat herd immunity yang terus meningkat dan vaksin booster yang terus digalakkan pemerintah untuk menekan angka penularan dan kematian akibat infeksi berbahaya satu ini.
Sejak akhir tahun lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi melakukan pencabutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat atau PPKM. Ini artinya, aturan perjalanan dengan moda transportasi umum, termasuk pesawat terbang, turut mengalami perubahan.
Peraturan dan syarat naik pesawat mengalami perubahan terhitung sejak 25 Agustus 2022. Aturan ini diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan berlaku untuk penerbangan domestik maupun internasional.
Untuk lebih jelasnya, berikut update peraturan dan syarat terbaru bepergian dengan pesawat yang diatur dalam Surat Eraran (SE) No. 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri.
Penumpang pesawat yang telah melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga atau booster tidak wajib untuk melampirkan hasil negatif tes PCR maupun test antigen ketika melakukan perjalananan.
Penumpang pesawat atau traveler yang melakukan vaksinasi dosis pertama ataupun dosis kedua saja tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang untuk rute domestik.
Bagi penumpang pesawat yang berusia 6 hingga 17 tahun dan sudah melakukan vaksinasi hingga dosis kedua tidak perlu melampirkan atau menunjukan hasil tes antigen maupun test PCR untuk melakukan perjalanan. Jika vaksin hanya dilakukan satu kali, penumpang tidak diperbolehkan naik pesawat.
Penumpang pesawat anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun, dipersilakan untuk melakukan perjalanan tanpa wajib menunjukan hasil tes Antigen ataupun PCR. Namun, wajib didampingi orang tua atau wajib adanya pendamping dewasa selama perjalanan, dengan syarat pendamping atau orang tua sudah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19 dan menerapkan protokol kesehatan.
Para penumpang pesawat yang tidak atau belum melakukan vaksinasi dengan alasan yang berkaitan kesehatan, baik kondisi kesehatan tertentu maupun komorbid, penumpang tersebut wajib untuk memiliki Surat Keterangan Dokter Spesialis dari rumah sakit pemerintah.
Itu beberapa poin yang wajib Anda ketahui sebagai penumpang mengenai persyaratan penerbagan yang berlaku di Indonesia dengan rute perjalanan domestik. Sementara itu untuk penumpang pesawat yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) atau rute perjalanan internasional, berikut ketentuan untuk syarat naik pesawat.
Jika berstatus Warga Negara Asing, pengecekan akan dilakukan secara menyeluruh, serta harus memenuhi syarat penerbagnan dari negara asal dan negara tujuan selama bepergian internasional.
WNA yang melakukan perjalanan dan berumur diatas 18 tahun wajib melakukan vaksinasi dosis kedua ketika melakukan perjalanan domestik di Indonesia.
Penumpang pesawat pada rentang usia 6 hingga 17 tahun tidak wajib untuk melakukan vaksinasi.
Itulah syarat dan aturan yang berlaku saat ini untuk bepergian dengan pesawat terbang yang perlu Anda ketahui. Selain itu, para penumpang pesawat tetap diminta untuk menjalankan protokol kesehatan yang berlaku yang tertuju pada Surat Edaran No. 82 tahun 2022 mengenai Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus pada Masa Transisi seperti berikut.
Masyarakat wajib mengenakan masker dengan benar, terlebih ketika berada di kondisi yang ramai, berada dalam ruang tertutup yang sempit, termasuk pula transportasi publik. Selain itu, aturan pakai masker juga wajib untuk masyarakat dengan gejala penyakit pernapasan seperti bersin, pilek, dan batuk, serta melakukan kontak erat dan terkonfirmasi.
Wajib mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun dan air mengalir. Jangan lupa untuk membawa hand sanitizer setiap bepergian untuk membersihkan tangan ketika tidak menemukan air mengalir dan sabun.
Memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi setiap saat, sehingga menyarankan untuk tetap waspada dan selalu menjaga kesehatan untuk mencegah penularan.
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap memasuki atau memanfaatkan layanan umum. Ini termasuk pelaku perjalanan domestik yang hendak memakai moda transportasi publik.
Jika tidak perlu, hindari melakukan perjalanan ke luar negeri, terutama dengan hadirnya varian baru virus Covid-19 yang telah masuk ke Indonesia. Selain itu, sebaiknya tetap lakukan karantina mandiri setidaknya 7 sampai 10 hari setelah tiba di destinasi atau pulang ke negara asal untuk memastikan bahwa diri Anda tidak terinfeksi.
Jika sudah memenuhi semua syarat terbaru tadi, Anda bisa melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang. Pesan tiketnya sekarang juga melalui Traveloka. Dapatkan promo dan penawaran menarik untuk setiap transaksi yang Anda lakukan.