"Hal ini menjadi bukti dan motivasi bagi kami untuk terus menjamin terciptanya budaya dan lingkungan yang sehat secara konsisten di 15 bandara kelolaan Angkasa Pura I," kata Faik dalam keterangan tertulis ke Korankaltim.com, Kamis 24/11/2022) ini.
Adapun aspek dan indikator yang dinilai untuk penghargaan Bandar Udara Sehat adalah dalam hal penyelenggaraan kesehatan lingkungan, penataan sarana dan fasilitas, peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat, peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, peningkatan keamanan serta ketertiban serta aspek kelembagaan.
Dalam proses penilaian, telah dilakukan penyampaian laporan self assesment dan video yang kemudian dilanjutkan verifikasi lapangan oleh tim penilai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan serta pihak profesional.
"Kami selalu memastikan penyelenggaraan kesehatan di lingkungan bandara terlaksana dengan baik dalam hal penyediaan air, pengelolaan limbah cair dan B3, kualitas udara, penghijauan, penyediaan kendaraan angkutan di bandara, pengelolaan sampah, pengawasan makanan, serta pengendalian vektor dan binatang penular penyakit di bandara," bebernya.
Sementara General Manager Bandara SAMS Sepinggan, Rika Danakusuma menjelaskan bahwa penghargaan Bandara Sehat yang kembali diperoleh adalah bentuk apresasi dari komitmen dalam menjaga lingkungan dan fasilitas publik.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang terlibat sehingga kami dapat mempertahankan penghargaan ini," ucap Rika.
Penghargaan Bandar Udara Sehat 2022 diserahkan secara langsung oleh Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dante Saksono Harbuwono kepada masing-masing General Manager keenam bandara Angkasa Pura I yang menerima penghargaan Bandar Udara Sehat 2022.
Adapun lima Bandara termasuk dalam kelolaan PT Angkasa Pura I yang menerima penghargaan tersebut yakni Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Adi Soemarmo Surakarta dan Bandara Internasional Lombok.
Penilaian Bandar Udara Sehat ini merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali dan diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat.
Penulis: Hendra
Editor : Rusdi