Setelah Sebelumnya Naik 4,55 Persen, UMP Kaltim Dinaikkan Lagi Jadi 6,25 Persen
1 menit baca1.517 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) lakukan penyesuaian terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Mereka bersepakat UMP Kaltim naik 6,25 persen dari sebelumnya yang hanya sebesar 4,55 persen.
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim M Slamet Brotosiswoyo menyebut dewan pengupahan sudah menetapkan UMP Kaltim dalam sidang yang dilakukan Selasa (22/11/2022) kemarin mengacu pada Permenaker 18/2022.










