Buah Simalakama Kenaikan UMP, Kaltim Bisa Jadi Tidak ‘Seksi’ di Mata Investor
1 menit baca852 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Dewan Pengupahan Kaltim menyepakati angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2023 mendatang sebesar 4,55 persen, atau sekitar Rp137 ribu. Kesepakatan tersebut tentu bukan angka mutlak, lantaran keputusan final tetap berada di tangan Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul) Hairul Anwar menyebutkan, penyesuaian besaran UMP setiap tahunnya memang bak memakan buah simalakama.










