Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen Mulai Tahun 2023
1 menit baca679 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemerintah memutuskan menaikkan cukai untuk rokok elektrik sebesar rata-rata 15 persen. Kenaikan ini, disebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan berlaku mulai tahun 2023 dan 2024.
"Selain rokok hasil tembakau yang naik 10 persen, hari ini juga diputuskan untuk menaikkan rokok elektrik," ujar Sri Mulyani, di Istana Bogor, Kamis (3/11/2022).










