Tahun 2023, Cukai Rokok Naik 10 Persen
1 menit baca641 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan tarif cukai rokok, sebesar 10 persen mulai tahun 2023 mendatang.
Hal ini, disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, usai rapat terbatas bersama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, di Istana Bogor, Kamis (3/11/2022) kemarin.
"Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok, untuk tahun 2023 dan 2024," ujar Sri Mulyani.
Kenaikan tersebut, lanjut Sri Mulyani berlaku untuk produk olahan tembakau seperti cigarette kretek mesin, cigarette putih mesin, dan cigarette kretek tangan.
Beberapa pertimbangan mengapa keputusan menaikkan cukai dilakukan, kata Sri Mulyani adalah karena tingginya konsumsi rokok di kalangan masyarakat miskin.
Jumlahnya, kata dia bahkan menduduki posisi ke dua di bawah konsumsi beras.
"Untuk masyarakat miskin perkotaan, konsumsi rokok mencapai 12,21 persen. Sementara untuk masyarakat miskin di pedesaan mencapai 11,68 persen," beber Sri Mulyani.
Ia mengatakan, kebijakan kenaikan cukai rokok diharapkan akan menurunkan tingkat konsumsi rokok.
Editor : Rusdi










