Dari database Bapenda Kaltim sampai dengan 30 Oktober 2022, sebanyak 138.557 unit memanfaatkan pemberian diskon 2-4 persen, total penerimaannya sebesar Rp112.098.303.585. Untuk diskon pokok pajak yang hanya membayar tiga tahun sebanyak 30.662 unit atau sebesar Rp70.515.833.893.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua untuk pelat Kaltim sebanyak 11.341 unit kendaraan atau sebesar Rp 11.200.949.390, sementara pelat non-Kaltim sebanyak 957 unit atau sebesar Rp3.255.081.980. “Untuk pajak progresif jumlahnya sebanyak 2.514 unit dengan nilai Rp988.578.852,” urainya.
Kebijakan Gubernur terhadap perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sejalan dengan pemberian pembebasan PKB untuk ojek online (ojol) dan angkutan umum berpelat kuning atau biasa disebut angkutan kota (angkot) di wilayah Kaltim yang berlaku hingga akhir tahun ini. “Sehingga pengemudi ojol dan angkot yang menunggak PKB-nya tetap dapat memanfaatkan kebijakan ini tanpa dikenakan denda,” tuturnya.
Ismiati menjelaskan bahwa ini merupakan bentuk kepedulian gubernur yang ingin mencarikan jalan bagaimana meringankan beban masyarakat di masa kenaikan BBM dan masa pandemi. “Meskipun ini kecil tetapi ini bagian daripada perhatian pemerintah untuk juga meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online,” ungkap Ismi.
Ia menyebut bahwa ojek online yang bisa mendapatkan program pembebasan PKB adalah driver untuk kendaraan roda dua yang memiliki aplikasi tentu yang terdaftar atas namanya sesuai dengan STNK/SKPD. “Karena untuk nanti kami validasi dan verifikasi datanya sebagai ojol,” lanjutnya.
Sama halnya dengan ojol, untuk kendaraan angkutan umum berpelat kuning atau angkot yang mendapatkan program pembebasan PKB, tentu akan divalidasi dan verifikasi.
Sebagai informasi, yang dibebaskan pada program ini hanya untuk pembayaran pokoknya (PKB) saja karena merupakan komponen pajak daerah. Sementara untuk komponen lainnya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tetap harus membayar.
“Mungkin pada saat membayar PKB yang bersamaan kendaraan itu misalnya harus ganti pelat karena sudah lima tahun. Jadi wajib pajak harus bayar pajak juga dan habis masa berlaku pelatnya juga. Kalau pelat itu tetap bayar, karena itu kan PNBP dari Kepolisian. Kemudian jika wajib pajak yang telat membayar PKB tiga tahun, maka untuk PKB dua tahun lalu tetap membayar pokok, sedangkan tahun saat ini ketika membayar free (bebas) untuk PKB-nya,” kata dia.
Sampai dengan 31 Oktober, sebanyak 1.163 unit ojol dan angkot yang memanfaatkan kebijakan ini. Dirinya pun optimistis dengan pemulihan ekonomi ini maka realisasi penerimaan pajak daerah bisa mencapai target.
Untuk diketahui, terdapat lima item yang diberikan. Pertama adalah diskon sebesar dua persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo. Kedua adalah diskon sebesar empat persen pembayaran untuk masa 31 hari hingga 50 hari sebelum jatuh tempo. Ketiga adalah diskon pokok pajak yang menunggak empat tahun ke atas, yakni hanya membayar tiga tahun. Keempat adalah bebas denda, bebas pajak progresif, dan bebas bea balik nama kedua dan seterusnya, namun tidak termasuk PNBP.(*/Faishal)