Kendati demikian, telah ada angin segar bagi daerah penghasil SDA sektor perkebunan sawit. Karena, pada 2023 nanti Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit bagi daerah penghasil akan direaliasikan.
Hal tersebut berlandaskan dengan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati kepada Korankaltim.com mengatakan, sejatinya Kaltim merupakan salah satu dari lebih 20 Pemerintah Provinsi se-Indonesia yang mengusulkan adanya DBH sawit. Dengan formula sebesar 90 persen untuk daerah dan 10 persen pemerintah pusat.
Kaltim mendesak pemerintah pusat untuk memberikan DBH dari sektor sawit. Seperti DBH lain dari sektor batu bara, migas, dan tembakau. "Alhamdulillah DBH Sawit sudah masuk dalam pagu APBN tahun 2023, sudah dialokasikan," kata Ismiati Rabu (28/9/2022) hari ini.
Besaran anggaran yang telah masuk dalam arah kebijakan umum Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023, dialokasikan yakni Rp3,7 triliun untuk daerah penghasil se-Indonesia. "Sudah diakomodir, terwujud. Alhamdulillah perjuangan kami sudah diakomodir," jelasnya.
Kendati demikian, hingga kini pembagian besaran masih belum ada skema dari pemerintah pusat. "Yang jelas ada aja dulu," tutup Ismiati.
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur