Diikuti 86 Finance dan 320 Notaris, Ditjen AHU Kerja Sama Kanwil Kemenkumham Kaltim Gelar Bimtek Jaminan Fidusia
2 menit baca384 kali dibaca

2 menit baca384 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim menggelar bimbingan teknis jaminan fidusia kepada masyarakat dan pelaku usaha di Swiss-Belhotel, Balikpapan, Kamis (8/9/2022).
Untuk diketahui kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka mensosialisasikan Putusan MK Nomor 18 Tahun 2019, dimana substansinya kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban.
Usai membuka bimbingan teknis, Direktur Perdata Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU), Santun Maspari Siregar mengatakan, bimbingan semacam ini sebelumnya telah dilaksanakan di Medan, dan Makassar dan yang ketiga di Balikpapan.
"Jadi di Indonesia ini adalah bagian aktivitas ekonomi harus tetap ada. Akan tetapi, cara-cara ketika terjadi wanprestasi fidusia itu harus memenuhi aspek prosedur hukum yang nyaman kepada para pihak," tambahnya.
Dia terangkan, jika sebelum adanya judicial review kriteria wanprestasi terkesan sepihak oleh debitur, misalnya leasing mobil sekali belum bayar cicilan ditafsirkan wanprestasi, juga harus dipertimbangan kepentingan kreditur.
"Jadi saya contohkan, jadi harus disepakati terlebih dahulu wanprestasi dulu pertama. Kemudian, harus ada sikap sukarela dari pihak debitur untuk menyerahkan jaminan finansial. Inikan agak sulit perspektifnya dari pihak debitur, misalkan yang punya mobil," jelasnya.
Begitu pula sebaliknya, ketika menggunakan mobil tiba -tiba pihak debitur mengambil paksa kendaraan milik kreditur.
"Meski ini wajar akan tetapi harus memperhatikan juga hak asasi manusianya. Itu harus kita perbaiki ke depannya. Jadi kami ingin masyarakat memiliki kesadaran hukum," paparnya.
Saat ini, meski sudah ada putusan MK tersebut, perkara masih ada yang ditangani polisi dan Direktorat Administrasi Hukum Umum untuk memberikan keterangan jaminan fidusia.
“Harapannya masyarakat jangan asal tanda tangan dan kewajiban notaris harus dibacakan sehingga para pihak dari awal sudah sama-sama tahu,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan menambahkan, jaminan fidusia sangat dibutuhkan di Kaltim dan Kaltara sehingga dengan adanya bimtek ini berharap dapat memberikan manfaatnya.
“Kami belum menemukan kasus di Kaltim yang dilimpahkan sampai ke pengadilan akibat pengambilan paksa barang kreditur,” jelasnya.
Oleh karena itu, melalui bimbingan teknis yang diikuti oleh 86 finance dan notaris sebanyak 320 orang tersebut, dia berharap kegiatan ini bisa menambah pemahaman tentang jaminan fidusia.
Dirinya juga berharap agar kegiatan ini juga bisa dilaksanakan di Kaltara sama halnya seperti ini di Kaltim.
“Bahwa memang penarikan suatu jaminan itu memang harus manusiawi dan imbang antara kreditur dan debitur, tapi untuk rasa ikhlas itu yang susah dan ini peran kita bahwa jangan mudah menandatangani berkas, paling tidak dibaca dulu,” tandasnya.
Penulis: Laeko
Editor: Maruly Zainuddin







Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
7 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG