Berikut Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku per 13 Agustus 2022
1 menit baca973 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA- Iuran BPJS Kesehatan per 13 Agustus 2022 wajib diketahui. BPJS Kesehatan tengah uji coba kelas rawat inap standar, menyusul penghapusan kelas 1,2 dan 3.
Adapun Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti meminta konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan kesiapan layanan di rumah sakit.










