Sering Disebut, Apa Sebenarnya UMKM Itu? Ini Penjelasannya
2 menit baca3.698 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - UMKM adalah akronim atau singkatan yang seringkali kita dengar dalam banyak kesempatan. UMKM sendiri, adalah kependekan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Ini adalah sebuah sektor usaha, yang banyak digeluti masyarakat Indonesia.
Untuk itu, tak mengherankan jika UMKM juga berperan sebagai penyumbang produk domestik bruto (PDB) nasional yang punya peran penting bagi pemulihan ekonomi Indonesia pasca Pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Maret 2021, jumlah UMKM di Tanah Air telah mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau senilai Rp 8.573,89 triliun.
Tak mengherankan jika istilah ini sering sekali disebutkan. Tapi, bisa jadi belum banyak yang tahu, bahwa 12 Agustus setiap tahunnya, di Indonesia diperingati sebagai Hari UMKM Nasional.
Mengutip keterangan pada laman resmi Kemenkop UKM, tanggal tersebut didasarkan kepada hari kelahiran Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia (RI) Muhammad Hatta atau Bung Hatta.
Ia dianggap berkontribusi meletakkan dasar-dasar ekonomi kerakyatan berupa koperasi, yang sejalan dengan semangat UMKM.
Hari UMKM Nasional bermula dari adanya Kongres Nasional UMKM dan Temu Nasional Pendamping ke-2 (TNP 2) pada tanggal 25-26 Mei 2016 yang dihadiri ratusan pendamping koperasi dan UMKM dari seluruh Indonesia.
Temu Nasional Pendamping sendiri merupakan forum pertemuan pendamping UMKM lintas wilayah dan lintas komunitas yang diinisiasi bersama untuk mesinergikan gerak pendampingan di Indonesia. TNP-1 diselenggarakan pada tahun 2013 di Tasikmalaya Jawa Barat.
Pada TNP-2 dan Kongres UMKM digelar Hotel Sahid Yogyakarta tersebut disepakati Piagam Yogyakarta yang terdiri 7 butir komitmen pelaku, pendamping, dan stakeholder UMKM yang disebut sebagai “Sapta Upaya Memperkokoh Pilar-Pilar UMKM untuk Akselerasi Kemandirian Bangsa”.
Pada tahun 2016 itulah, diselenggarakan peringatan Harnas UMKM perdana yang dipusatkan di Yogyakarta dengan penyelenggaraan berbagai kegiatan bekerjasama dengan Dinas Koperasi UMKM DIY dan ABDSI Korwil DIY.
Selain Hari Nasional UMKM Indonesia, di tingkat Internasional, juga ada peringatan yang sama. Yakni, Hari UMKM Internasional yang diperingati setiap 27 Juni. Indonesia, punya peran penting dalam menggagas peringatan tersebut. Di mana Menteri Koperasi dan UKM Indonesia kala itu, Puspayoga melakukan Round-Table Meeting di Markas PBB, New York, Amerika Serikat, dalam menginisiasi Hari UMKM Internasional bersama 7 negara penggagas Hari UMKM Internasional yakni Amerika Serikat, Australia, Korea, Kuwait, Mesir, dan Argentina.
Klasifikasi
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM
1. Usaha Mikro
- Memiliki kekayaan paling banyak Rp10 juta
- Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Memiliki karyawan 10 orang
2. Usaha Kecil
- Memiliki kekayaan bersih Rp50 sampai maksimal Rp500 juta
- Hasil penjualan tahunan maksimal Rp2,5 miliar
- Jumlah karyawan 30 orang
3. Usaha Menengah
- Memiliki kekayaan bersih Rp500 juta sampai maksimal Rp10 miliar
- Penjualan tahunan maksimal Rp50 miliar
- Jumlah karyawan 300 orang
Setelah membaca ini, sekarang sudah tahu belum. Usaha kamu masuk kategori mana?
Penulis : Rusdianto










