PT Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan sendiri merupakan badan usaha yang diberikan kewenangan dalam penyaluran gas elpiji di Kalimantan Timur.
Dari hasil diskusi bersama PT Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan, Kepala Kantor Wilayah V Manaek SM Pasaribu mendapatkan penjelasan terkait kuota subsidi, khusus elpiji tiga kilogram merupakan hasil pembahasan antara BPH Migas dan Kementerian Keuangan untuk menyesuaikan dengan besaran anggaran yang dialokasikan.
"Jadi bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat terhadap elpiji tiga kilogram, tapi karena anggaran subsidi tidak hanya diperuntukan untuk sektor migas saja tetapi ada sektor lain yang juga memakai anggaran subsidi, contohnya pupuk," kata Pasaribu kepada Korankaltim.com Selasa (2/8/2022) siang tadi.
PT Pertamina Patra Niaga juga menjelaskan soal kontrol mereka dalam penyaluran gas elpiji tiga kilogram yang hanya sampai pada tingkat pangkalan saja. Kontrol tersebut berupa harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pasokan.
"Ditingkat pengecer harga yang terbentuk merupakan mekanisme pasar. Jika PT Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan menemukan dan memvalidasi informasi ada agen atau pangkalan yang bermain dengan menetapkan harga diatas HET dan melakukan penimbunan gas LPG 3kg maka akan segera ditindak dan sanksinya bisa pemutusan kontrak kerjasama." paparnya.
KPPU Kanwil V Balikpapan diminta aktif melakukan peninjauan lapangan terkait komoditas-komoditas penting yang ada di masyarakat termasuk gas elpiji 3 kg.
"Perlunya terus sinergitas antara KPPU dengan PT Pertamina Patra Niaga terutama dalam melakukan pengawasan penyaluran gas elpiji 3 kg bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab." harap Pasaribu.
KPPU Wilayah V Balikpapan akan menindak tegas setiap pelaku usaha yang melakukan perilaku monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat khususnya dalam hal penyaluran gas LPG 3kg.
"Terkait kenaikan harga yang eksesif di luar agen dan pangkalan bisa saja diakibatkan permasalahan di distribusi gas LPG yang dimanfaatkan para oknum tertentu. Untuk mendapatkan harga sesuai HET masyarakat sebaiknya membeli di pangkalan resmi." pungkasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur