Kenaikan penerimaan ini akan berdampak terhadap dana bagi hasil (DBH) ke daerah-daerah penghasil migas dan tambang. Dengan kata lain, daerah penghasil migas dan tambang akan mendapatkan DBH lebih besar dari sebelumnya.
"Kenaikan harga migas dan pertambangan tahun ini memberikan windfall bagi penerimaan negara, termasuk berdampak langsung ke alokasi DBH. Bagi daerah seharusnya (dana itu) tidak habis dibelanjakan seluruhnya, tapi bisa ditempatkan di DAD," ungkap Ego dalam Webinar Pengelolaan Keuangan Pusat-Daerah dalam Pemanfaatan Dana Abadi untuk Pembangunan Berkelanjutan, Selasa (19/7).
DAD sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Namun, belum ada daerah yang benar-benar mengimplementasikan DAD sampai detik ini.
Sebab, belum ada peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU HKPD tersebut. Karena itu, Ego mengatakan pihaknya masih membutuhkan saran dari berbagai pihak terkait batan penggunaan DAD.
"Perlu merumuskan langkah pengawalan operasional implementasi HKPD, khususnya DAD dan pengelolaan pendapatan terkait produksi migas atau tambang oleh daerah penghasil," katanya.
Sementara, Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif mengatakan terdapat lima alasan perlu dibentuk DAD, khususnya dari sektor migas dan tambang.
Pertama, dana abadi bisa menjadi jaminan masa depan bagi daerah penghasil migas dan tambang. Kedua, dana abadi diharapkan bisa menjadi penyangga ketika penerimaan daerah turun drastis. Maklum, harga komoditas seringkali berfluktuasi atau tak selamanya berada di level atas.
Ketiga, dana abadi bisa mengantisipasi tindakan korupsi di daerah. Menurut Irwandy, daerah penghasil migas dan tambang akan meraup penerimaan yang signifikan ketika harga internasional sedang tinggi.
Keempat, menghindari ketergantungan daerah pada sektor migas dan tambang. Kelima, alasan moral untuk mendistribusikan sumber daya alam secara adil untuk generasi saat ini dan generasi yang akan datang.
Sumber: CNN Indonesia