Kepada Korankaltim.com Jumat (15/7/2022) siang tadi, Ketua RT 26 Gunung Samarinda, Balikpapan Utara Suribno mengakui seorang warganya ada yang membuka Pertamini. "Kami sebagai RT menyarankan harusnya ada izin. Kami meminta yang bersangkutan datang ke kantor kelurahan tapi dari sana lurah tidak memberi izin," jelas Suribno.
Karena hal ini menyangkut keselamatan, Suribno berpikir orang yang menjual atau operator Pertamini harus mengerti masalah keselamatan. "Misalkan ada kejadian atau ada kebakaran apa tindakan yang harus diambil. Ternyata warganya tersebut tak tahu menahu akan hal itu," ungkapnya.
Karena itu harus dibicarakan solusinya bagaimana, kalau dibiarkan paling tidak penjual BBM di Pertamini mengerti keselamatan kalau terjadi kebakaran ditempatnya. "Kami sebagai masyarakat mengharapkan ada tidak lanjutnya seperti apa dan solusinya apa.
Kalau dilarang bagaimana, kalau diperbolehkan bagaimana. Paling tidak operator itu mengerti masalah preventif ketika terjadi kebakaran. Paling tidak ada training kalau perlu ada sertifikatnya," tegas Suribno.
Menjawab hal tersebut Anggota DPRD Balikpapan Muhammad Najib menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum (Tibum).
"Ada beberapa hal yang tercantum dalam Perda Tibum, diantaranya tertib bangunan, lalu lintas, angkutan jalan dan fasilitas umum, lingkungan, pencegahan kebakaran, penyelenggaraan penanggulangan bencana, usaha tertentu dan tertib sosial," sebut Najib.
Sudah jelas dalam Perda Tibum Pertamini itu dilarang.Selain dilarang, pedagang juga diingatkan agar tak berjualan di badan jalan.
“Tapi makin lama semakin menjamur sampai ke badan jalan, artinya Perda Tibum itu harus dijalankan. Keamanan Pertamini juga mengkhawatirkan dan keberadaanya tidak didukung safety yang layak," tegas Najib.
Penulis: Laeko
Editor: Aspian Nur