Instrumen ini berisi serangkaian tindakan, kontrol atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap.
Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul), Azhari Idris mengatakan, SKK Migas telah melakukan sosialisasi penerapan SNI ISO 37001:2016 kepada pekerja, mengingat pentingnya pemahaman terhadap SMAP.
"Sosialisasi SMAP ini terus kami lakukan. Langkah ini diharapkan akan membantu terciptanya industri hulu migas yang transparan dan efisien. Seluruh pekerja memahami dan mematuhinya," kata Azhari saat jumpa awak media pada Kamis (7/7) malam.
SKK Migas juga menyampaikan sosialisasi SMAP ke para stakeholder di daerah pada setiap kesempatan. Termasuk kepada jurnalis.
"Sebagai salah satu bentuk komitmen dalam implementasi SMAP, SKK Migas menerapkan Pedoman Etika dan Prinsip 4 No’s (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality), dan secara tegas melarang segala bentuk praktik penyuapan dan benturan kepentingan atau zero tolerance," bebenya.
Penerapan SMAP, lanjut Azhari, membantu SKK Migas untuk lebih fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya di industri hulu migas. Tentunya dengan menghindari dan menghilangkan gangguan dari praktik-praktik penyuapan.
"Penerapan sistem ini juga dapat menjaga reputasi SKK Migas sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau good governance," ucapnya.
Tujuan dari SMAP yakni menjalankan seluruh kegiatan usaha hulu migas dengan prinsip-prinsip good governance. Serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam fase implementasi program ini, SKK Migas melakukan beberapa langkah diantaranya menerbitkan aturan yang mempertegas larangan menerima dan memberikan suap yang berlaku untuk manajemen, pegawai, dan tenaga alih daya yang bekerja di SKK Migas. Termasuk suami/isteri dan keluarganya, serta diterapkan di kantor pusat dan seluruh kantor perwakilan SKK Migas.
"Aturan tersebut telah kami sosialisasikan kepada seluruh pegawai tanpa terkecuali," tegas Azhari.
Penulis: Hendra
Editor: Supiansyah