Kaltim Minta Bagi Hasil Kelapa Sawit
1 menit baca426 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Dalam Undang Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) disebutkan bahwa pemerintah daerah diperbolehkan mengusulkan komponen Dana Bagi Hasil (DBH) tambahan yang bersumber dari hasil Sumber Daya Alam (SDA).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati menyebutkan bahwa pihaknya telah mengusulkan draft yang berisikan tentang usulan DBH SDA dari hasil perkebunan sawit yang ada di Kaltim. Draft ini nantinya juga akan dibahas terlebih dahulu bersama dengan provinsi lain di Indonesia yang juga merupakan daerah penghasil.










