Diantaranya SPBU 64.76105 Kebun Sayur, SPBU 64.76102 Gunung Malang, SPBU 64.76115 KM 9, SPBU 64.76110 KM 14, dan SPBU 64.76119 KM 13. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas penyaluran bahan bakar jenis solar subsidi.
Sehingga Pertamina melakukan penyesuaian solar subsidi dengan mengalihkan pasokan ke SPBU 64.76119 KM 13 dari 16 kiloliter menjadi 32 kiloliter. Hal tersebut diungkapkan oleh Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria.
“Upaya pemusatan kendaraan besar truk roda enam atau lebih ke SPBU Km 13 ini terbukti mampu mengurai tingkat antrean kendaraan di perkotaan, sehingga lalu lintas jalan menjadi lebih kondusif dan masyarakat lebih aman berkendara karenanya Pertamina menambah pasokan solar ke SPBU tersebut menjadi 32 KL per hari,” kata Satria, Rabu (13/4/2022).
Satria menambahkan, pihaknya secara rutin berkoordinasi dengan instansi terkait sebagai upaya pemberian pelayanan yang optimal bagi masyarakat. “Kami akan melakukan evaluasi dan melaporkan kondisi distribusi di lapangan setelah diberlakukannya kebijakan dari Surat Edaran Wali Kota,” jelasnya.
Pertamina tetap melakukan pengiriman solar subsidi setiap harinya ke SPBU yang dimaksud. Diterangkan juga bahwa terdapat 5 nozzle yang beroperasi untuk melayani pembelian bahan bakar solar subsidi di SPBU Km 13.
“Pasokan telah kami sesuaikan dan seoptimal mungkin diupayakan pengiriman bahan bakar datang tepat waktu, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir karena stok solar subsidi tercukupi,” ujar Satria.
Kendati begitu, dia tidak menampik terjadi antrean truk besar di SPBU Km 13 sebagai konsekuensi atas berlakunya Surat Edaran Wali Kota agar wilayah perkotaan lebih nyaman.
"Tetapi kondisi antrean tertib, apalagi truk besar semua terkonsentrasi di situ. Yang penting antrean tertib dan pembelian solar subsidi terlayani dengan baik,” tukasnya.
Penulis: Hendra
Editor: Aspian Nur