Implementasi UU Minerba, Pemprov Kaltim Serahkan 543 Dokumen IUP ke Pusat
1 menit baca347 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Guna menindaklanjuti amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu bara (Minerba), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim mengumumkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan sebanyak 543 dokumen perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ratusan dokumen tersebut merupakan dokumen bukti asli jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.










