“Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi merupakan suatu tempat atau kondisi, dimana akan ada pembahasan tentang persoalan yang timbul dalam kegiatan koperasi, dan kemudian mencari jalan keluar penyelesaian untuk mengatasi persoalan tersebut,” kata Tajudin.
Hal senada ditambahkan Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinaskop UKM, Samijan yang menyebutkan bahwa RAT sendiri memiliki fungsi untuk menetapkan anggaran dasar dan kebijakan umum organisasi, menetapkan rencana kerja, mengesahkan laporan pertanggungjawaban serta menentukan pembagian sisa hasil usaha.
“Oleh karena itu, penting kiranya koperasi yang aktif untuk segera melaksanakan RAT. Kami memberikan apresiasi kepada Koperasi Genreseng Desa Lebak Mantan Kecamatan Muara Wis yang kemarin sudah melaksanakan RAT, di BPU Desa Lebak Mantan,” sebutnya.
Samijan menjelaskan pentingnya pelaksanaan RAT tepat waktu, untuk Koperasi Primer batasnya ialah 31 Maret setiap tahunnya, anggota koperasi sudah terdaftar dalam buku daftar anggota koperasi, termasuk daftar pengurus dan pengawas.
“Khusus bagi koperasi perkebunan atau sejenisnya agar membuat laporan keuangan internal koperasi (bukan laporan mitra/inti),” jelasnya yang diamini Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Endri Rosandi.
Lebih lanjut Endri menegaskan, koperasi bisa menjembatani anggotanya dengan mendata usaha-usaha apa yang ada dalam anggotanya, kemudian dikelompokkan.
“Misalnya usaha sektor riil seperti punya toko, pedagang dan seterusnya, dan diharapkan koperasi dapat memasarkan produk. Jadi perannya tidak hanya memberikan modal saja, tapi bisa membantu menyebarluaskan, memasarkan produk anggotanya,” tegasnya. (*)