Semangat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk memberi peluang bagi publik secara luas terlibat dalam kegiatan ekonomi, maka ruh utama UU ini adalah mempermudah perizinan usaha.
Alumnus Crawford School of Public Policy, Australian National University ini mengungkapkan, UU ini memiliki pendekatan berbasis risiko. Jenis usaha dengan kategori risiko rendah dan menengah tidak perlu pakai izin yang rumit, cukup usaha dengan kategori risiko tinggi saja yang harus melalui proses izin yang ketat.
"Bahkan usaha kecil dan mikro bukan hanya tidak perlu izin, proses pendaftarannya pun dibantu. Diberi keringanan. Mengurus sertifikat halal pun digratiskan. Diberi fasilitas dagang di rest area. Intinya usaha rakyat dimudahkan bahkan didukung," katanya.
Saidiman mengungkapkan, kondisi ekonomi Indonesia saat ini tidak bisa diatasi oleh pemerintah seorang diri. Bantuan sosial tidak akan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat. "Publik perlu diberi ruang yang lapang agar mereka lebih mudah melakukan aktivitas ekonomi," jelas Saidiman.
Terkait adanya penolakan, hal itu lantaran adanya pemahaman yang kurang utuh atau parsial terhadap UU Cipta Kerja. Selain itu, investasi banyak dipersepsi secara negatif bahwa orang luar akan masuk dan menguasai kekayaan Indonesia. "Padahal tanpa investasi, pembukaan lapangan kerja akan sulit terjadi. Dan jangan lupa, investasi di sini bukan hanya dari luar, tapi juga dari dalam negeri. Bahkan sebenarnya di UU Cipta Kerja, dukungan pada UMKM dan koperasi sangat besar. Jadi intinya, semua sektor pembukaan lapangan kerja dipermudah," ucap Saidiman.
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di antaranews.com hari Senin 12 Oktober 2020 dengan judul UU Ciptaker pulihkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19