Bukan Untuk Transaksi, Pecahan Rp75.000 Tak Akan Diedarkan
1 menit baca1.948 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemerintah Republik Indonesia, resmi meluncurkan uang rupiah pecahan Rp75.000, melalui rilis virtual Senin (17/8/2020) siang. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, peluncuran pecahan uang kertas ini sesuai dengan UU 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang Rupiah. Dimana, mata uang rupiah ditempatkan sebagai simbol kedaulatan negara.
Sayangnya, Sri Mulyani mengatakan bahwa uang tersebut tak akan beredar bebas di masyarakat. Peluncuran, kata dia telah melalui tahapan diskusi panjang antara Bank Indonesia dan lintas kementerian terkait










