Namun masyarakat yang masih ingin melakukan penukaran uang pecahan kecil karena sudah menjadi tradisi saban Idulfitri dapat mengunjungi kantor-kantor perbankan setempat. “Sebenarnya kebijakan penukaran uang melalui perbankan ini sudah lama dicetuskan supaya bisa menjangkau masyarakat lebih luas lagi. BI di Samarinda ini kan hanya ada sa tu kantornya, sedangkan perbankan yang selalu siap sedia melayani masyarakat sudah tersebar hingga 37 titik baik bank umum pemerintah, maupun swasta. Dengan catatan, bank tersebut tetap menerapkan protokol penanganan kesehatan,” tukasnya.
Tutuk menerangkan pelayanan penukaran uang pecahan kecil tersebut dapat dilakukan di bank-bank terdekat. Namun, perlu diperhatikan juga bahwa bank tersebut menempelkan pemberitahuan menyediakan layanan penukaran uang atau tidak.
Selain itu, dia menambahkan, nominal uang yang hendak ditukarkan juga bebas sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ia menjamin perbankan akan menyediakan kebutuhan nominal uang yang ditukarkan 100 persen, tanpa ada pengurangan maupun penambahan. (*)
Penulis: */Maruly
Editor: Aspian Nur
* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 12 Mei 2020
Namun masyarakat yang masih ingin melakukan penukaran uang pecahan kecil karena sudah menjadi tradisi saban Idulfitri dapat mengunjungi kantor-kantor perbankan setempat. “Sebenarnya kebijakan penukaran uang melalui perbankan ini sudah lama dicetuskan supaya bisa menjangkau masyarakat lebih luas lagi. BI di Samarinda ini kan hanya ada sa tu kantornya, sedangkan perbankan yang selalu siap sedia melayani masyarakat sudah tersebar hingga 37 titik baik bank umum pemerintah, maupun swasta. Dengan catatan, bank tersebut tetap menerapkan protokol penanganan kesehatan,” tukasnya.
Tutuk menerangkan pelayanan penukaran uang pecahan kecil tersebut dapat dilakukan di bank-bank terdekat. Namun, perlu diperhatikan juga bahwa bank tersebut menempelkan pemberitahuan menyediakan layanan penukaran uang atau tidak.
Selain itu, dia menambahkan, nominal uang yang hendak ditukarkan juga bebas sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ia menjamin perbankan akan menyediakan kebutuhan nominal uang yang ditukarkan 100 persen, tanpa ada pengurangan maupun penambahan. (*)
Penulis: */Maruly
Editor: Aspian Nur
* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 12 Mei 2020