“Penilaian kredit yang tadinya berdasarkan analisa tiga pilar yakni kemampuan membayar, kondisi keuangan dan prospek usaha, kini penilaian kredit hanya berdasarkan kemampuan membayar saja. Ketentuan ini (relaksasi) khususnya untuk nilai kredit maksimum Rp10 miliar,” jelas Kepala OJK Kaltim, Made Yoga Sudharma.
Stimulus dari OJK ini juga diperluas, tidak hanya untuk kredit perbankan, tetapi juga kredit ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Saat ini jelasnya OJK sedang mempersiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tersebut, dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan. “Tujuannya agar sektor ekonomi ini dapat terus berjalan,” jelasnya.
Adapun kebijakan stimulus yang dimaksud yakni berupa penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema channeling dan joint financing yang berkaitan dengan lembaga perbankan. Selain itu, ada pula kebijakan metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan akan dilakukan mekanisme restrukturisasi.
“Penundaan atau kelonggaran tidak menghilangkan kewajiban untuk melakukan pembayaran, tapi diberikan kemudahan. Misalnya, pada kondisi biasa, debitur mempunyai kewajiban sebesar Rp1 juta per bulan. Karena pengaruh Covid-19, usaha menurun. Setelah dilakukan perhitungan ulang, debitur hanya mampu membayar Rp500 ribu per bulan. Kurang lebih demikian perumpamaannya,” tambah Made.
Secara umum, relaksasi diprioritaskan terutama untuk masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama untuk kredit-kredit dan leasing yang dilakukan oleh penerima kredit UMKM dengan penghasilan harian, seperti pekerja informal, KPR dengan tipe tertentu dan pengemudi daring.
“Terkait masa resktruturisasi (kelonggaran) selama 1 tahun, itu adalah jangka waktu maksimal. Jangka waktu ini diserahkan kepada penilaian bank. Bisa dalam jangka waktu 3,6 dan 9 bulan tapi maksimal 1 tahun. Bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya,” tutup Made. (*)
Penulis: */Maruly
Editor: Aspian Nur
*Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 13 April 2020
“Penilaian kredit yang tadinya berdasarkan analisa tiga pilar yakni kemampuan membayar, kondisi keuangan dan prospek usaha, kini penilaian kredit hanya berdasarkan kemampuan membayar saja. Ketentuan ini (relaksasi) khususnya untuk nilai kredit maksimum Rp10 miliar,” jelas Kepala OJK Kaltim, Made Yoga Sudharma.
Stimulus dari OJK ini juga diperluas, tidak hanya untuk kredit perbankan, tetapi juga kredit ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Saat ini jelasnya OJK sedang mempersiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tersebut, dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan. “Tujuannya agar sektor ekonomi ini dapat terus berjalan,” jelasnya.
Adapun kebijakan stimulus yang dimaksud yakni berupa penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema channeling dan joint financing yang berkaitan dengan lembaga perbankan. Selain itu, ada pula kebijakan metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan akan dilakukan mekanisme restrukturisasi.
“Penundaan atau kelonggaran tidak menghilangkan kewajiban untuk melakukan pembayaran, tapi diberikan kemudahan. Misalnya, pada kondisi biasa, debitur mempunyai kewajiban sebesar Rp1 juta per bulan. Karena pengaruh Covid-19, usaha menurun. Setelah dilakukan perhitungan ulang, debitur hanya mampu membayar Rp500 ribu per bulan. Kurang lebih demikian perumpamaannya,” tambah Made.
Secara umum, relaksasi diprioritaskan terutama untuk masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama untuk kredit-kredit dan leasing yang dilakukan oleh penerima kredit UMKM dengan penghasilan harian, seperti pekerja informal, KPR dengan tipe tertentu dan pengemudi daring.
“Terkait masa resktruturisasi (kelonggaran) selama 1 tahun, itu adalah jangka waktu maksimal. Jangka waktu ini diserahkan kepada penilaian bank. Bisa dalam jangka waktu 3,6 dan 9 bulan tapi maksimal 1 tahun. Bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya,” tutup Made. (*)
Penulis: */Maruly
Editor: Aspian Nur
*Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 13 April 2020