Bahan makanan olahan tersebut termasuk daging ayam, dan ikan yang dijual diambil sebagai sampel untuk dilakukan pemeriksaaan laboratorium guna memastikan kondisinya baik dan layak konsumsi.
Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan, pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim, Rini Susilawati mengatakan, sidak pengawasan keamanan pangan terpadu ini merupakan kegiatan rutin tahunan untuk mengawasi pangan yang beredar, baik pangan hayati maupun air sehingga aman dikonsumsi. “Kegiatan (sidak) ini yang pertama kali kami lakukan pada tahun ini, sasarannya adalah pasar tradisional dan pasar modern. Kami akan rutin keliling ke pasar-pasar untuk melakukan pengawasan,” kata Rini.
Tim gabungan akan berkumpul dan melakukan rapat kembali pada 15 Maret mendatang dan setiap instansi akan menyampaikan masing-masing hasil pengawasan lapangan yang dilakukan. Khusus instansinya sendiri, kata Rini, fokus melakukan pengawasan pada bahan pangan seperti buah, sayur dan beras. Dikatakannya, ada sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian serius pengelola pasar swalayan tersebut seperti buah-buahan harus disortir terlebih dahulu. “Buah itu harus dipilah, itu kami lihat ada buah yang benjol-benjol, mungkin sudah terlalu masak, termasuk tanaman hidroponiknya, mungkin terlalu lama masa panennya,” terang Rini.
Selain itu, dia juga meminta agar bahan makanan seperti buah impor, bumbu rempah-rempah, kacang-kacangan, termasuk produk kemasan berlabel seperti kentang kemasan, dan ketan hitam harus memiliki kode registrasi dari instansi berwenang. Hal ini mengacu pada Permentan Nomor 53 tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Rini mengingatkan kepada konsumen agar teliti dalam membeli beras dalam kemasan berlabel, seperti adanya petunjuk cara memasak beras, kode produsen dan kode izin dari Kementrian Pertanian termasuk label harga eceran tertinggi (HET) untuk beras premium.
Untuk diketahui, tim sidak sendiri terdiri dari Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim, BP POM, Dinas Ketahanan Pangan Kota Samarinda Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kaltim, Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman (Unmul), serta Satpol PP Kaltim. (*)
Penulis: */Maruly
Editor: Aspian Nur
Bahan makanan olahan tersebut termasuk daging ayam, dan ikan yang dijual diambil sebagai sampel untuk dilakukan pemeriksaaan laboratorium guna memastikan kondisinya baik dan layak konsumsi.
Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan, pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim, Rini Susilawati mengatakan, sidak pengawasan keamanan pangan terpadu ini merupakan kegiatan rutin tahunan untuk mengawasi pangan yang beredar, baik pangan hayati maupun air sehingga aman dikonsumsi. “Kegiatan (sidak) ini yang pertama kali kami lakukan pada tahun ini, sasarannya adalah pasar tradisional dan pasar modern. Kami akan rutin keliling ke pasar-pasar untuk melakukan pengawasan,” kata Rini.
Tim gabungan akan berkumpul dan melakukan rapat kembali pada 15 Maret mendatang dan setiap instansi akan menyampaikan masing-masing hasil pengawasan lapangan yang dilakukan. Khusus instansinya sendiri, kata Rini, fokus melakukan pengawasan pada bahan pangan seperti buah, sayur dan beras. Dikatakannya, ada sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian serius pengelola pasar swalayan tersebut seperti buah-buahan harus disortir terlebih dahulu. “Buah itu harus dipilah, itu kami lihat ada buah yang benjol-benjol, mungkin sudah terlalu masak, termasuk tanaman hidroponiknya, mungkin terlalu lama masa panennya,” terang Rini.
Selain itu, dia juga meminta agar bahan makanan seperti buah impor, bumbu rempah-rempah, kacang-kacangan, termasuk produk kemasan berlabel seperti kentang kemasan, dan ketan hitam harus memiliki kode registrasi dari instansi berwenang. Hal ini mengacu pada Permentan Nomor 53 tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Rini mengingatkan kepada konsumen agar teliti dalam membeli beras dalam kemasan berlabel, seperti adanya petunjuk cara memasak beras, kode produsen dan kode izin dari Kementrian Pertanian termasuk label harga eceran tertinggi (HET) untuk beras premium.
Untuk diketahui, tim sidak sendiri terdiri dari Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim, BP POM, Dinas Ketahanan Pangan Kota Samarinda Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kaltim, Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman (Unmul), serta Satpol PP Kaltim. (*)
Penulis: */Maruly