Regulasi yang dimaksudkannya ialah agar Balai Karantina menjadikan surat bukti lunas pajak sebagai salah satu dokumen yang wajib dilampirkan sebelum produk tersebut masuk ke Balai Karantina mengingat sarang walet tak akan bisa keluar dari Samarinda jika Balai Karantina tidak mengeluarkan surat rekomendasi dan surat bukti hasil pemeriksaan. “Kalau mereka jadikan bukti lunas pajak jadi syarat agar bisa lolos di Balai Karantina. Artinya pengusaha walet mau tidak mau harus bayarkan pajak mereka dulu kan,” lanjutnya.
Selama ini kendala mereka ialah seputar data. Tidak ada data yang valid terkait berapa ton sarang walet yang diproduksi di Samarinda, sehingga penerimaan pajak sebesar 10 persen dari pendapatan pengusaha pun menjadi bias. “Kami tidak tahu aslinya berapa ton, diuangkan jadi berapa. Sejauh ini terima saja mereka bayar berapa saja,” imbuhnya.
Ia pun mengambil contoh kota Balikpapan yang disebut-sebut memiliki hasil sarang walet sebesar 170 ton. Dengan hasil sebanyak itu, Hermanus mengatakan potensi penghasilan yang diterima bisa mencapai Rp1,7 triliun. “Itu kalau dibuat rata-rata Rp10 juta per kilogramnnya. Sedangkan kita tahu bisa lebih,” tandasnya. (*)
Penulis: */Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur
Regulasi yang dimaksudkannya ialah agar Balai Karantina menjadikan surat bukti lunas pajak sebagai salah satu dokumen yang wajib dilampirkan sebelum produk tersebut masuk ke Balai Karantina mengingat sarang walet tak akan bisa keluar dari Samarinda jika Balai Karantina tidak mengeluarkan surat rekomendasi dan surat bukti hasil pemeriksaan. “Kalau mereka jadikan bukti lunas pajak jadi syarat agar bisa lolos di Balai Karantina. Artinya pengusaha walet mau tidak mau harus bayarkan pajak mereka dulu kan,” lanjutnya.
Selama ini kendala mereka ialah seputar data. Tidak ada data yang valid terkait berapa ton sarang walet yang diproduksi di Samarinda, sehingga penerimaan pajak sebesar 10 persen dari pendapatan pengusaha pun menjadi bias. “Kami tidak tahu aslinya berapa ton, diuangkan jadi berapa. Sejauh ini terima saja mereka bayar berapa saja,” imbuhnya.
Ia pun mengambil contoh kota Balikpapan yang disebut-sebut memiliki hasil sarang walet sebesar 170 ton. Dengan hasil sebanyak itu, Hermanus mengatakan potensi penghasilan yang diterima bisa mencapai Rp1,7 triliun. “Itu kalau dibuat rata-rata Rp10 juta per kilogramnnya. Sedangkan kita tahu bisa lebih,” tandasnya. (*)
Penulis: */Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur