“Tidak semua investasi syariah itu bodong, namun harus kami akui, menjalankan bisnis syariah itu tidaklah mudah. Tidak sekedar memasang kata syariah,” kata Dima Djani, Selasa kemarin (17/12/2019).
Menurutnya, oknum yang menggunakan emblem syariah, bebas riba dan lain sebagainya, menarget masyarakat yang tergiur dengan imbal hasil tinggi namun masih awam terhadap unsur syariat.
“Banyak masyarakat terjebak. Di satu sisi mereka ingin imbal hasil tinggi, di sisi lain ada endorsement dan iklan-iklan menarik yang menekankan kata-kata syariah,” sambungnya.
Padahal, masih banyak aspek yang harus dinilai untuk memastikan penawaran tersebut betul-betul skema investasi. “Termasuk mengikuti jalur legalitas yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional-MUI,” ucapnya.
Selain itu, kasus investasi syariah bodong akan membuat reputasi perusahaan lainnya menjadi tercoreng. Mengingat ada tantangan tersendiri dalam membangun perusahaan berbasis syariah.
“Apalagi masyarkat Indonesia belum banyak yang memandang perusahaan atau instansi ekonomi syariah sebagai pilihan utama,” ujarnya.
Sehingga diharapkan ada pendekatan khusus untuk mengedukasi masyarakat tentang konsep keuangan syariah, baik itu berupa simpanan maupun investasi.
“Masyarakat perlu memahami secara utuh pentingnya konsep syariah agar terhindar dari persoalan riba atau penetapan bunga secara sepihak,” tandasnya. (*)
Penulis/Editor : */Hendra
“Tidak semua investasi syariah itu bodong, namun harus kami akui, menjalankan bisnis syariah itu tidaklah mudah. Tidak sekedar memasang kata syariah,” kata Dima Djani, Selasa kemarin (17/12/2019).
Menurutnya, oknum yang menggunakan emblem syariah, bebas riba dan lain sebagainya, menarget masyarakat yang tergiur dengan imbal hasil tinggi namun masih awam terhadap unsur syariat.
“Banyak masyarakat terjebak. Di satu sisi mereka ingin imbal hasil tinggi, di sisi lain ada endorsement dan iklan-iklan menarik yang menekankan kata-kata syariah,” sambungnya.
Padahal, masih banyak aspek yang harus dinilai untuk memastikan penawaran tersebut betul-betul skema investasi. “Termasuk mengikuti jalur legalitas yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional-MUI,” ucapnya.
Selain itu, kasus investasi syariah bodong akan membuat reputasi perusahaan lainnya menjadi tercoreng. Mengingat ada tantangan tersendiri dalam membangun perusahaan berbasis syariah.
“Apalagi masyarkat Indonesia belum banyak yang memandang perusahaan atau instansi ekonomi syariah sebagai pilihan utama,” ujarnya.
Sehingga diharapkan ada pendekatan khusus untuk mengedukasi masyarakat tentang konsep keuangan syariah, baik itu berupa simpanan maupun investasi.
“Masyarakat perlu memahami secara utuh pentingnya konsep syariah agar terhindar dari persoalan riba atau penetapan bunga secara sepihak,” tandasnya. (*)
Penulis/Editor : */Hendra