“Kebijakan di tingkat pusat sudah disosialisasikan kepada GIMNI (Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia). Dan berdasarkan kesepakatan, penerapan kebijakan migor (minyak goreng) wajib kemasan diterapkan per 1 Januari 2020” kata Heni Kamis (12/12/2019) kemarin.
Program ini sedianya akan diberlakukan sejak 2017. Namun, implementasinya ditunda karena produsen belum siap memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah. Indonesia sebagai negara penghasil dan pengekspor Cruide Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit perlu mempertimbangkan penyediaan minyak goreng bermutu sebagai turunan CPO. Khususnya untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. “Di Kaltim sampai saat ini belum ada sosialisasi atau petunjuk teknis dari kementerian. Sehingga daerah masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat,” lanjutnya.
Kebijakan diterapkan untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi. Karena, mayoritas minyak goreng curah yang beredar tak memiliki jaminan keamanan pangan. “Tidak ada label halal dan tidak tahu komposisi bahan kandungannya. Sehingga dimungkinkan mutu migor curah tidak sesuai standar keamanan pangan,” kata Heni. (*)
Penulis: */Rusdi
Editor: Aspian Nur
“Kebijakan di tingkat pusat sudah disosialisasikan kepada GIMNI (Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia). Dan berdasarkan kesepakatan, penerapan kebijakan migor (minyak goreng) wajib kemasan diterapkan per 1 Januari 2020” kata Heni Kamis (12/12/2019) kemarin.
Program ini sedianya akan diberlakukan sejak 2017. Namun, implementasinya ditunda karena produsen belum siap memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah. Indonesia sebagai negara penghasil dan pengekspor Cruide Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit perlu mempertimbangkan penyediaan minyak goreng bermutu sebagai turunan CPO. Khususnya untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. “Di Kaltim sampai saat ini belum ada sosialisasi atau petunjuk teknis dari kementerian. Sehingga daerah masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat,” lanjutnya.
Kebijakan diterapkan untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi. Karena, mayoritas minyak goreng curah yang beredar tak memiliki jaminan keamanan pangan. “Tidak ada label halal dan tidak tahu komposisi bahan kandungannya. Sehingga dimungkinkan mutu migor curah tidak sesuai standar keamanan pangan,” kata Heni. (*)
Penulis: */Rusdi
Editor: Aspian Nur