"Sebulan ini kami harap sudah ada kebijakan baru. Selama ini kami memang mengeluarkan dua kebijakan penerbangan murah, pada Mei dan Juli kemarin. Tapi itu kan jangka pendek, nah kebijakan ini nantinya bersifat jangka panjang," jelas Susiwijono dikutip dari CNNIndonesia.com.
Oleh karena kebijakannya bersifat menengah-panjang, maka pemerintah sangat hati-hati dalam merumuskan jurus baru tarif murah pesawat. Menurutnya, terdapat empat poin yang sedang digodok pemerintah agar tarif murah bisa berlaku dalam jangka panjang.
Pertama, adalah efisiensi sektor penerbangan. Pemerintah tengah mencari jalan agar komponen biaya industri penerbangan bisa lebih efisien, misalnya pemanfaatan fasilitas perawatan pesawat (Maintenance, Operating, and Overhaul/MRO) secara bersama.
Kedua, adalah efisiensi biaya operasional yang berpengaruh langsung ke struktur tarif. Saat ini, lanjut Susiwijono, pemerintah tengah mencari cara agar bisa meminimalisir biaya avtur, yang memang menjadi momok biaya operasional lantaran mengambil 31 persen dari komponen beban operasional. "Karena ini penting, makanya kami selalu adakan pertemuan dengan PT Pertamina (Persero). Hari ini saja, kami baru melakukan pertemuan dengan mereka utamanya untuk melihat sejauh mana avtur ini bisa lebih efisien, tapi jangan sampai hal ini membebani Pertamina juga," paparnya.
Hal ketiga, imbuh Susiwijono, adalah insentif. Rencananya, pemerintah tengah memikirkan insentif fiskal dan non-fiskal agar beban operasional maskapai tidak begitu besar. Ia belum mau menyebut jenis-jenis insentifnya, hanya mengatakan masih ada peluang pemerintah memberikan kelonggaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) avtur yang saat ini dipatok 10 persen.
Faktor keempat, pengkajian beberapa kebijakan pemerintah yang justru diam-diam memperberat beban maskapai. Jika hasilnya memang ada kebijakan tersebut, maka pemerintah tentu akan merevisinya. Namun menurut Susiwijono, hal ini masih ditelaah lebih jauh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Kalau yang terakhir ini utamanya terkait kebijakan umum industri penerbangan seperti apa. Misalnya biaya slot penerbangan, waktu, dan juga manajemen rute-rutenya. Nah, untuk hal tersebut, lead-nya ini di Ditjen Hubud," sebut Susiwijono.
Kemudian menurutnya, kebijakan jangka panjang ini akan memiliki payung hukum tersendiri agar aturannya terbilang mengikat. Hal ini berbeda dengan kebijakan happy hour lalu yang hanya sebatas imbauan kepada maskapai.
"Masalah kebijakan ini sedang kami komunikasikan ke Sekretariat Negara, kalau misalkan caranya Instruksi Presiden atau Peraturan Presiden akan kami diskusikan. Tapi memang arahnya ke sana," pungkas Susiwijono. (*)
"Sebulan ini kami harap sudah ada kebijakan baru. Selama ini kami memang mengeluarkan dua kebijakan penerbangan murah, pada Mei dan Juli kemarin. Tapi itu kan jangka pendek, nah kebijakan ini nantinya bersifat jangka panjang," jelas Susiwijono dikutip dari CNNIndonesia.com.
Oleh karena kebijakannya bersifat menengah-panjang, maka pemerintah sangat hati-hati dalam merumuskan jurus baru tarif murah pesawat. Menurutnya, terdapat empat poin yang sedang digodok pemerintah agar tarif murah bisa berlaku dalam jangka panjang.
Pertama, adalah efisiensi sektor penerbangan. Pemerintah tengah mencari jalan agar komponen biaya industri penerbangan bisa lebih efisien, misalnya pemanfaatan fasilitas perawatan pesawat (Maintenance, Operating, and Overhaul/MRO) secara bersama.
Kedua, adalah efisiensi biaya operasional yang berpengaruh langsung ke struktur tarif. Saat ini, lanjut Susiwijono, pemerintah tengah mencari cara agar bisa meminimalisir biaya avtur, yang memang menjadi momok biaya operasional lantaran mengambil 31 persen dari komponen beban operasional. "Karena ini penting, makanya kami selalu adakan pertemuan dengan PT Pertamina (Persero). Hari ini saja, kami baru melakukan pertemuan dengan mereka utamanya untuk melihat sejauh mana avtur ini bisa lebih efisien, tapi jangan sampai hal ini membebani Pertamina juga," paparnya.
Hal ketiga, imbuh Susiwijono, adalah insentif. Rencananya, pemerintah tengah memikirkan insentif fiskal dan non-fiskal agar beban operasional maskapai tidak begitu besar. Ia belum mau menyebut jenis-jenis insentifnya, hanya mengatakan masih ada peluang pemerintah memberikan kelonggaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) avtur yang saat ini dipatok 10 persen.
Faktor keempat, pengkajian beberapa kebijakan pemerintah yang justru diam-diam memperberat beban maskapai. Jika hasilnya memang ada kebijakan tersebut, maka pemerintah tentu akan merevisinya. Namun menurut Susiwijono, hal ini masih ditelaah lebih jauh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Kalau yang terakhir ini utamanya terkait kebijakan umum industri penerbangan seperti apa. Misalnya biaya slot penerbangan, waktu, dan juga manajemen rute-rutenya. Nah, untuk hal tersebut, lead-nya ini di Ditjen Hubud," sebut Susiwijono.
Kemudian menurutnya, kebijakan jangka panjang ini akan memiliki payung hukum tersendiri agar aturannya terbilang mengikat. Hal ini berbeda dengan kebijakan happy hour lalu yang hanya sebatas imbauan kepada maskapai.
"Masalah kebijakan ini sedang kami komunikasikan ke Sekretariat Negara, kalau misalkan caranya Instruksi Presiden atau Peraturan Presiden akan kami diskusikan. Tapi memang arahnya ke sana," pungkas Susiwijono. (*)