“Pelaku usaha kerap mengeluhkan biaya sertifikasi halal dan untuk melakukan pengurusan sertifikasi, mereka juga disyaratkan sudah memiliki kepastian layak edar,” kata Doortje Marpaung, Senin (22/7).
Kepastian layak edar, lanjut Doortje, berupa Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dan ia memastikan tidak ada biaya yang dibebankan ke pelaku UMKM.
“Tapi proses produksi mereka ditinjau oleh tim dari Dinas Kesehatan,” ucapnya seraya menyebut masa berlaku sertifikasi halal telah diperpanjang dari dua tahun menjadi empat tahun atau sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Kalau untuk pengurusan PIRT, pemerintah mendukung secara keseluruhan. Pasalnya, untuk mengurus sertifikasi halal, biayanya berkisar hingga Rp 2 juta,” sebutnya.
Meski begitu, pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp100 juta untuk membantu pelaku UMKM dalam melaksanakan sertifikasi halal. “Sudah ada anggarannya,” ucap Doortje.
Untuk diketahui, sertifikasi jaminan produk halal untuk makanan dan minuman pada industri rumah tangga telah ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mulai Oktober mendatang.
Sebelumnya sertifikasi tersebut merupakan kewenangan Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetik (LP POM). Majelis Ulama Indonesia atau MUI tetap dilibatkan sebagai penentu kehalalan suatu produk yang didaftarkan.
Penulis: */Hendra
Editor: M.Huldi
“Pelaku usaha kerap mengeluhkan biaya sertifikasi halal dan untuk melakukan pengurusan sertifikasi, mereka juga disyaratkan sudah memiliki kepastian layak edar,” kata Doortje Marpaung, Senin (22/7).
Kepastian layak edar, lanjut Doortje, berupa Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dan ia memastikan tidak ada biaya yang dibebankan ke pelaku UMKM.
“Tapi proses produksi mereka ditinjau oleh tim dari Dinas Kesehatan,” ucapnya seraya menyebut masa berlaku sertifikasi halal telah diperpanjang dari dua tahun menjadi empat tahun atau sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Kalau untuk pengurusan PIRT, pemerintah mendukung secara keseluruhan. Pasalnya, untuk mengurus sertifikasi halal, biayanya berkisar hingga Rp 2 juta,” sebutnya.
Meski begitu, pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp100 juta untuk membantu pelaku UMKM dalam melaksanakan sertifikasi halal. “Sudah ada anggarannya,” ucap Doortje.
Untuk diketahui, sertifikasi jaminan produk halal untuk makanan dan minuman pada industri rumah tangga telah ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mulai Oktober mendatang.
Sebelumnya sertifikasi tersebut merupakan kewenangan Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetik (LP POM). Majelis Ulama Indonesia atau MUI tetap dilibatkan sebagai penentu kehalalan suatu produk yang didaftarkan.
Penulis: */Hendra
Editor: M.Huldi