“Membangun memang bagus untuk pemerataan hunian, ada plus minusnya bagi pengembang,” ungkap Ketua REI Kaltim, Bagus Susetyo, Rabu kemarin (3/4/2019).
Segmen rumah subsidi diperkirakan akan tetap diminati. Sedangkan rumah komersil seharga Rp300 jutaan juga sama meski oleh kalangan terbatas.
Sebelumnya, banyak pengembang hunian komersil terpaksa beralih ke tipe subsidi meski dengan margin keuntungan terbatas. "Nah, kabar kenaikan ini, tentu menjadi angin segar bagi pengembang,” lanjutnya.
Dirinya menjelaskan, kenaikan harga rumah berbeda di tiap wilayah karena menyesuaikan harga tanah dan material.
Sementara, kenaikan itu mengikuti penyesuaian untuk 2019 saja.
Sedangkan penyesuaian 5 tahun ke depan 2020-2024, kabarnya dibahas oleh pemerintah. “Semuanya bergantung pada kebijakan pemerintah, karena sangat berkaitan dengan subsidi,” terangnya.
Sebagai informasi, kelompok sasaran dan batasan harga rumah subsidi di atur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, Serta Besaran Subsidi Uang Muka Perumahan.
Dalam aturan itu disebutkan, batasan penghasilan kelompok sasaran KPR subsidi untuk KPR Sejahtera Tapak, KPR Sejahtera Syariah Tapak, KPR SSB Tapak, KPR SSM Tapak sebesar Rp4 juta. Sementara, KPR Sejahtera Rusun, KPR Sejahtera Syariah Susun, KPR Subsidi SSB Susun, KPR SSM Susun Rp7 juta. (*)
Penulis : */Adhi Abdhian
Editor : Hendra
“Membangun memang bagus untuk pemerataan hunian, ada plus minusnya bagi pengembang,” ungkap Ketua REI Kaltim, Bagus Susetyo, Rabu kemarin (3/4/2019).
Segmen rumah subsidi diperkirakan akan tetap diminati. Sedangkan rumah komersil seharga Rp300 jutaan juga sama meski oleh kalangan terbatas.
Sebelumnya, banyak pengembang hunian komersil terpaksa beralih ke tipe subsidi meski dengan margin keuntungan terbatas. "Nah, kabar kenaikan ini, tentu menjadi angin segar bagi pengembang,” lanjutnya.
Dirinya menjelaskan, kenaikan harga rumah berbeda di tiap wilayah karena menyesuaikan harga tanah dan material.
Sementara, kenaikan itu mengikuti penyesuaian untuk 2019 saja.
Sedangkan penyesuaian 5 tahun ke depan 2020-2024, kabarnya dibahas oleh pemerintah. “Semuanya bergantung pada kebijakan pemerintah, karena sangat berkaitan dengan subsidi,” terangnya.
Sebagai informasi, kelompok sasaran dan batasan harga rumah subsidi di atur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, Serta Besaran Subsidi Uang Muka Perumahan.
Dalam aturan itu disebutkan, batasan penghasilan kelompok sasaran KPR subsidi untuk KPR Sejahtera Tapak, KPR Sejahtera Syariah Tapak, KPR SSB Tapak, KPR SSM Tapak sebesar Rp4 juta. Sementara, KPR Sejahtera Rusun, KPR Sejahtera Syariah Susun, KPR Subsidi SSB Susun, KPR SSM Susun Rp7 juta. (*)
Penulis : */Adhi Abdhian
Editor : Hendra