"Sampai hari ini sudah 27,13 persen perolehan pajak kita dari target," katanya ditemui di Samarinda kemarin.
Mengapa optimis, Emri demikian ia biasa disapa, mengaku tahun lalu pada 2017, target pajak tidak tercapai. Dari target Rp 20,6 triliun hanya terealisasi sebanyak Rp 16,3 triliun.
"Iya, tahun lalu tak capai target, tapi tahun ini kita optimis bisa tercapai," tukasnya.
Apalagi seiring diberlakukannya UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Ia membeber, berlakunya UU tersebut membuat DJP akan mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan di atas Rp 1 miliar.
"Jadi, kita minta atau tidak, transaksi di atas Rp 1 miliar itu laporannya akan diserahkan ke kami oleh perbankan," umngkapnya.
Sebelumnya, kata Emri, informasi transaksi keuangan untuk keperluan perpajakan juga sudah terbuka. Hanya, lanjutnya, harus disertai permintaan.
"Iya terbuka tapi harus kita minta. Nah, kalau sekarang, diminta atau tidak, yang transaksi keuangan di atas Rp 1 miliar akan dilaporkan ke kita. Yang di bawah Rp 1 miliar, harus kita minta dulu," katanya lagi.
Dengan demikian, kata Emri, DJP akan memiliki cakupan data transaksi yang lebih luas, dengan berlakunya UU Nomor 9 Tahun 2017 ini.
"Jadi kita optimistis akan ada peningkatan realisasi pendapatan dari pajak," ucapnya.
Emri menilai, transaksi keuangan lebih dari Rp 1 miliar kerap terjadi di Kaltim.
Lantaran daerah ini memiliki sumber alam yang melimpah. "Kan ada pertambangan, perkebunan, kehutanan,"pungkasnya. (rs)
"Sampai hari ini sudah 27,13 persen perolehan pajak kita dari target," katanya ditemui di Samarinda kemarin.
Mengapa optimis, Emri demikian ia biasa disapa, mengaku tahun lalu pada 2017, target pajak tidak tercapai. Dari target Rp 20,6 triliun hanya terealisasi sebanyak Rp 16,3 triliun.
"Iya, tahun lalu tak capai target, tapi tahun ini kita optimis bisa tercapai," tukasnya.
Apalagi seiring diberlakukannya UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Ia membeber, berlakunya UU tersebut membuat DJP akan mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan di atas Rp 1 miliar.
"Jadi, kita minta atau tidak, transaksi di atas Rp 1 miliar itu laporannya akan diserahkan ke kami oleh perbankan," umngkapnya.
Sebelumnya, kata Emri, informasi transaksi keuangan untuk keperluan perpajakan juga sudah terbuka. Hanya, lanjutnya, harus disertai permintaan.
"Iya terbuka tapi harus kita minta. Nah, kalau sekarang, diminta atau tidak, yang transaksi keuangan di atas Rp 1 miliar akan dilaporkan ke kita. Yang di bawah Rp 1 miliar, harus kita minta dulu," katanya lagi.
Dengan demikian, kata Emri, DJP akan memiliki cakupan data transaksi yang lebih luas, dengan berlakunya UU Nomor 9 Tahun 2017 ini.
"Jadi kita optimistis akan ada peningkatan realisasi pendapatan dari pajak," ucapnya.
Emri menilai, transaksi keuangan lebih dari Rp 1 miliar kerap terjadi di Kaltim.
Lantaran daerah ini memiliki sumber alam yang melimpah. "Kan ada pertambangan, perkebunan, kehutanan,"pungkasnya. (rs)