Pemerintah, lanjut dia sudah mematok satuan Harga Eceran Tertinggi (HET), khususnya untuk bahan pokok penting (Bapokting). Seperti beras medium Rp9.850, beras premium Rp13.300, gula Rp12.500/kg, minyak goreng kemasan Rp11.500/kg, daging sapi beku Rp80.000/kg.
Harga-harga Ini adalah HET yang ditetapkan pemerintah untuk wilayah Kalimantan termasuk Kalimantan Timur sejak 13 April 2018 yang lalu. Demikian pula untuk harga sayuran, bahan bumbu-bumbuan dan kebutuhan protein, seperti daging ayam, telur dan ikan.
“Dalam Permendag No.57 tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. Dalam Pasal 7 berbunyi (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 3 dan
Pasal 4 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali oleh pejabat penerbit izin. Sedangkan gula, minyak goreng dan daging sapi beku, merupakan harga kesepakatan antara Pemerintah dan Distributor, bila melanggar perlakuannya disamakan,” paparnya.
Dengan momentum semangat ibadah, lanjut dia semestinya di bulan dan hari-hari besar keagamaan adalah waktu yang terbaik untuk meningkatkan ibadah dan amal kita kepada sesama, dengan tidak mengambil keuntungan yang berlebihan di saat menghadapi dan perayaan tersebut, bahkan semestinya di bulan dan hari tersebut semuanya terjangkau dan terpenuhi.
“Harapan ini hanya akan bisa terwujud bilamana ada sinergi Pemerintah (pusat, provinsi, dan Kabupaten/kota), dukungan kebijakan, Partisipasi Pelaku usaha, Masyarakat, dan dukungan sarana dan Infrastruktur, berjalan secara baik. Artinya stok dan pasokan mencukupi, pelaksanaan HET berjalan konsisten atas dukungan pelaku usaha, distribusinya lancar, dan masyarakat tidak membeli berlebihan,” tutupnya. (rs)
Pemerintah, lanjut dia sudah mematok satuan Harga Eceran Tertinggi (HET), khususnya untuk bahan pokok penting (Bapokting). Seperti beras medium Rp9.850, beras premium Rp13.300, gula Rp12.500/kg, minyak goreng kemasan Rp11.500/kg, daging sapi beku Rp80.000/kg.
Harga-harga Ini adalah HET yang ditetapkan pemerintah untuk wilayah Kalimantan termasuk Kalimantan Timur sejak 13 April 2018 yang lalu. Demikian pula untuk harga sayuran, bahan bumbu-bumbuan dan kebutuhan protein, seperti daging ayam, telur dan ikan.
“Dalam Permendag No.57 tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. Dalam Pasal 7 berbunyi (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 3 dan
Pasal 4 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali oleh pejabat penerbit izin. Sedangkan gula, minyak goreng dan daging sapi beku, merupakan harga kesepakatan antara Pemerintah dan Distributor, bila melanggar perlakuannya disamakan,” paparnya.
Dengan momentum semangat ibadah, lanjut dia semestinya di bulan dan hari-hari besar keagamaan adalah waktu yang terbaik untuk meningkatkan ibadah dan amal kita kepada sesama, dengan tidak mengambil keuntungan yang berlebihan di saat menghadapi dan perayaan tersebut, bahkan semestinya di bulan dan hari tersebut semuanya terjangkau dan terpenuhi.
“Harapan ini hanya akan bisa terwujud bilamana ada sinergi Pemerintah (pusat, provinsi, dan Kabupaten/kota), dukungan kebijakan, Partisipasi Pelaku usaha, Masyarakat, dan dukungan sarana dan Infrastruktur, berjalan secara baik. Artinya stok dan pasokan mencukupi, pelaksanaan HET berjalan konsisten atas dukungan pelaku usaha, distribusinya lancar, dan masyarakat tidak membeli berlebihan,” tutupnya. (rs)